Bukan Hanya ASN, Karyawan dan Buruh Juga Wajib Dapat THR 2022, Ini Jadwal Pencairannya

- 30 April 2022, 07:04 WIB
ILUSTRASI. Jadwal pencairan THR 2022 bagi ASN, karyawan dan buruh perusahaan.
ILUSTRASI. Jadwal pencairan THR 2022 bagi ASN, karyawan dan buruh perusahaan. /Bagikan Berita/Neng Anne Mustika.

FLORES TERKINI – Pemerintah telah memastikan jadwal dan besaran pemberian atau pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengumuman terkait ketentuan pencairan THR bagi ASN tersebut telah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Sabtu 16 April 2022 lalu.

Menurut Sri Mulyani, waktu pencairan THR 2022 bagi ASN masih sama dengan masa pencairan 2021, yakni 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Sabtu 30 April 2022: Ternyata Al Masih Hidup, Nino Kaget Saat Tahu Siapa Amar Mahendra

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Sri Mulyani.

Meskipun demikian, Menkeu menjelaskan, jika ada masalah teknis yang mengganggu, pembayaran THR 2022 bagi ASN bisa dilakukan setelah Idul Fitri.

Sementara terkait nominal yang diterima para ASN sehubungan dengan THR 2022, Menkeu menginformasikan bahwa besaran THR yang diberikan kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tahun 2022 lebih besar dari dua tahun sebelumnya, yakni 2020 dan 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 30 April 2022, Nonton True Beauty dan Tonight Show Ramadan

Selain itu, penerima THR 2022 nantinya akan diberikan tambahan pendapatan berupa 50 persen yang merupakan tunjangan kinerja (tukin).

Aturan untuk tunjangan kinerja sebesar 50 persen ini hanya berlaku bagi ASN/PNS pusat. Sementara untuk ASN/PNS di daerah, aturannya akan berbeda.

"THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Menkeu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Pasangan Anda Begitu Perhatian Hari Ini

Lantas, apakah pemberian THR 2022 ini hanya berlaku bagi ASN sebagaimana yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani?

Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa pemberian THR 2022 ini berlaku juga bagi karyawan dan buruh di suatu perusahaan dengan ketentuannya tersendiri.

Ketentuan pemberian THR bagi para karyawan dan buruh tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Para Pekerja Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming RCTI 30 April 2022, Saksikan Kisah Pecinta Al-Quran dan Dunia Terbalik

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang diunggah pada Jumat, 28 April 2022.

“Jadi dari dua regulasi itu jelas ya sangat kuat memandatkan, memerintahkan, bahwa setiap pekerja atau buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya keagamaan,” kata Indah.

Indah menjelaskan, yang berhak mendapatkan THR keagamaan yaitu para pekerja buruh yang sudah bekerja atau memiliki masa kerja di suatu perusahaan sekurang-kurangnya selama satu bulan secara terus-menerus.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Sabtu, 30 April 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Bersiaplah untuk Menerima Kritikan

“Jadi bukan terus masuk hari ini, besok bolos. Masa kerjanya itu harus satu bulan terus-menerus,” ujarnya.

Selain itu, kata Indah, yang berhak mendapatkan THR 2022 selain ASN adalah pekerja atau buruh yang berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu) dan juga PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).

Sedangkan terkait waktu pencairan THR 2022 bagi karyawan atau para buruh, Indah mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan bahwa perusahaan tempat di mana karyawan dan buruh bekerja dapat melakukan pencairan THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“Kita sangat berharap, karena sesuai aturan-aturan itu THR diberikan oleh para pemberi kerja pada pilihan yaitu tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jadi kalau hari rayanya katakan ditentukan tanggal 10 maka selambat-lambatnya tanggal 3. Tapi bisa lebih cepat lebih baik,” pungkas Indah.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah