Namun ada syaratnya di mana para nakes honorer ini diprioritaskan pada mereka yang memenuhi periode masa bakti tertentu yang bisa mendaftar.
Khususnya nakes honorer yang bekerja bertahun-tahun di puskesmas hingga rumah sakit milik pemerintah di seluruh Indonesia.
"Sebelum rekrut ASN baru, karena mereka terbukti kerja untuk kita, sudah lama juga mereka yang berbakti buat pemda dan pemerintah pusat, mereka yang akan diprioritaskan sebagai ASN," jelas Menkes Budi.
Di sisi lain, alih-alih dokter honorer, data Kemenkes menemukan mayoritas nakes honorer yang mendaftar adalah mereka yang berprofesi sebagai perawat.
Sementara itu, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.***