Kabar Gembira! Guru Honorer Tak Perlu Ikut Tes PPPK 2022 dan Bisa Langsung Lulus, Tapi Ini Kriterianya

- 2 Agustus 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi honorer.
Ilustrasi honorer. /ANTARA FOTO

Pertama, Guru THK II Lulus Passing Grade (PG) Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Baca Juga: Sampaikan Beberapa Permohonan, Kuasa Hukum Minta Vonis Ringan untuk Randy Badjideh: Wajarkah Alasan Ini?

Kedua, Guru Negeri Lulus Passing Grade, yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Ketiga, Guru Swasta Lulus Passing Grade, yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans7 Hari Ini, Selasa 2 Agustus 2022: Saksikan Jejak Petualang dan Anak Sekolah

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Keempat, lulusan PPG yang Lulus PG, yaitu guru lulusan PPG yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru lulusan PPG tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Halaman:

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah