Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? Ini Jawabannya!

- 10 Agustus 2022, 01:23 WIB
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar?
Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? /Flores Terkini/SE KemenPAN RB

FLORES TERKINI – Apakah tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 yang sebentar lagi dibuka pendaftarannya oleh pemerintah?

Pertanyaan ini barangkali ditanyakan oleh ribuan tenaga honorer Indonesia yang saat ini nasibnya sedang tidak menentu akibat aturan yang baru.

Dengan aturan baru yang mana tenaga honorer tidak digunakan lagi alias dihapus di tahun 2023 nanti, nasib mereka tentu memprihatinkan.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Siapkan Dokumen Anda dan Berikut Formasinya

Sekedar informasi, penghapusan tenaga honorer ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nah, terkait dengan informasi yang menyebutkan bahwa pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2022, tenaga honorer tentu saja ingin terlibat.

Kabar mengenai dibukanya seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Baca Juga: Pendataan Tenaga Honorer Sedang Gencar Dilakukan Pemerintah, Berikut Kategori yang Harus Didata

Lantas, apakah tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022? Jawabannya bisa sekali, asalkan memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Karena itu, bagi teman-teman honorer yang ingin terlibat mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, teman-teman harus memenuhi persyaratan yang telah dikeluarkan oleh KemenPAN RB.

Adapun aturan yang mengatur syarat tenaga honorer mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca Juga: Fakta Terbaru Terkait Daftar Nama Guru PPPK Lulusan Passing Grade dan Penempatan yang Beredar di Media Sosial

Pada poin ketiga SE KemenPAN RB tersebut disebutkan bahwa pegawai Non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Beratatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah

b) Mendapatkan honorarium dengan mekanise pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan meIaiui mekanisme pengadaan barang dan jasa, bak individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Baru Kasus Brigadir J: Begini Ancaman Hukumnya

c) Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja,

d) Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021

e) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021

Baca Juga: Daftar Kamera Vlog Terbaik Cocok untuk YouTuber Pemula: Sony ZV-1 Bisa Buat Anda Semakin Eksis

Dengan memenuhi lima persyaratan tersebut di atas, bisa dipastikan teman-teman honorer bakal mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK 2022.

Kalaupun dalam seleksi nanti teman-teman tidak dinyatakan lolos, jangan khawatir, Anda masih bisa diangkat menjadi CPNS dan PPPKL melalui mekanisme outsourcing selama ada jabatan dan posisi yang lowong.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: Surat edaran KemenpanRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah