Aturan yang memberikan peluang pada tenaga honorer tanah air ini sudah diatur dalam Surat Edaran KemenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang himbauan pendataan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pendataan berdasarkan SE KemenPAN RB ini dikhususkan pada tenaga honorer atau non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sayangnya, meski opsi yang diberikan pemerintah ini bisa menjadi angin segar, namun tidak semua tenaga honorer bisa mendaftarkan dirinya menjadi CPNS dan PPPK.
Hal ini terjadi lantaran tenaga honorer yang akan dilibatkan dalam seleksi CPNS dan PPPK 2022 ini adalah mereka yang memenuhi berbagai persyaratan dalam SE KemenPAN RB tersebut di atas.
Oleh karena itu, teman-teman honorer tanah air harus introspeksi apakah teman-teman memenuhi persyaratan untuk didata atau tidak sebelum mendaftarkan diri menjadi CPNS dan PPPK 2022.
Bagi yang belum menyimak aturan yang termuat dalam Surat Edaran KemenPAN RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 terlebih dahulu.
Teman-teman bisa menyimaknya di artikel "Seleksi CPNS dan PPPK 2022 Kembali Dibuka, Apakah Honorer Bisa Ikut Mendaftar? Ini Jawabannya". Semoga bermanfaat.***