Kelima tersangka tersebut di atas dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berdasarkan pasal ini, ada tiga kemungkinan hukuman yang bakal mereka terima.
Kelima tersangka bisa terancam hukuman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Agus Andrianto, saat Ferdy Sambo meminta kesiapan ajudannya menghabisi Brigadir J, Putri Candrawathi berada di lantai tiga.
Baca Juga: Menanti Putusan Pasca Sidang Etik Ferdy Sambo, Dipecat?
Putri juga diketahui sebagai orang yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga.
Tidak sampai di situ saja. Putri Candrawathi juga terlibat bersama Ferdy Sambo dalam menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca Juga: Rekomendasi HP Realme Terbaru Tahun 2022: Ada Realme Narzo 50 5G Hadir dengan Kamera Utama 48MP
“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus Andrianto, Sabtu 20 Agustus 2022.***