Soal Tenaga Honorer Dinonaktifkan di 2023, Menpan RB: Sebisa Mungkin Tak Ada Pemberhentian

- 28 Februari 2023, 20:26 WIB
Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. /Dok. Kementerian PANRB

Pasalnya, kata Azwar Anas, Presiden Jokowi memiliki perhatian serius terhadap penataan tenaga non ASN, khususnya di tahun ini.

"Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN," ungkap Azwar Anas.

Baca Juga: Siswa SMA dan SMK di NTT Sekolah Mulai Jam 5 Pagi, Pimpinan DPRD Kaget dan Akui Belum Ada Komunikasi

Terpisah, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI meminta agar revisi UU Aparatur Sipil Negara atau ASN tidak mendiskriminasi atau menegasi keberadaan tenaga honorer.

Sebaliknya, menurut DPD RI, revisi UU ASN harus bisa mengakomodasi kepentingan tenaga honorer secara baik, sehingga keberadaan tenaga honorer dalam sistem kepegawaian tidak harus dihapus atau ditiadakan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua III DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, sembari menyoroti persoalan terkait eksistensi tenaga honorer.

Baca Juga: Pertama di Indonesia! Gubernur dan Kadis PKO NTT Instruksikan Siswa Sekolah Mulai Jam 5 Pagi

"Sudah tepat jika RUU perubahan (revisi UU ASN) mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer," kata Sultan Bachtiar Najamudin seperti dikutip Flores Terkini dari ANTARA pada Selasa, 28 Februari 2023.

"Tapi, tidak baik jika masih terdapat pasal yang melarang pemerintah melakukan rekrutmen tenaga honorer pasca ditetapkan RUU perubahan tersebut," sambung Wakil Ketua III DPD RI tersebut.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah