FLORES TERKINI - Nasib tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah kini tersisa empat bulan lamanya. Selaras wacana, tenaga honorer akan dihapus per 28 November 2023. Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Dengan demikian ada sejumlah 2,3 juta orang tenaga honorer akan kembali menjadi pengangguran. Saat ini ada 2,3 juta tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang bekerja di seluruh Indonesia.
Lantas bagaimana nasib 2,3 juta orang tersebut, akankah mereka kehilangan pekerjaan serentak di 28 November 2023? Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian masalah tenaga honorer itu.
Baca Juga: Mengenal Marketplace Guru, Ide Baru Mendikbudristek untuk Mengubah Nasib Guru Honorer di Masa Depan
"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Sabtu, 8 Juli 2023.
"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," lanjutnya.
Ada sejumlah tiga pedoman yang disiapkan oleh pemerintah sebagaimana disampaikan oleh Alex Denni. Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian (PHK massal).
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI
"Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.