Tenaga Honorer Dihapus pada November 2023? Begini Kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI

- 25 April 2023, 07:28 WIB
ilustrasi tenaga honorer.
ilustrasi tenaga honorer. /Media Kupang

FLORES TERKINI – Kabar terkait penghapusan tenaga honorer di tahun ini kembali mencuat. Sebelumnya, beredar informasi jika tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi isu tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin pun buka suara. Kata dia, tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal tenaga honorer di akhir tahun 2023.

Hal itu disampaikan Yanuar terutama guna merespon kesimpangsiuran informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN, bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.

Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tersisa 7 Bulan, Bakal Langsung Diangkat Jadi PPPK Atau?

"Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini," kata Yanuar pada Senin, 23 April 2023, dilansir dari ANTARA.

Yanuar juga menyentil tentang amanat Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK bahwa pegawai non ASN/non PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Menurut dia, aturan tersebutlah yang menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Bahkan, ketentuan ini menjadi pemicu adanya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN.

Baca Juga: Honorer Dapat THR 2023? Menpan RB Azwar Anas Beri Jawaban Begini, Sri Mulyani Bahas Tanggal Pencairan

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x