Bolehkah Narapidana dan Orang Sakit Ikut Mencoblos Saat Pemilu? Simak Penjelasan Berikut!

- 3 November 2023, 07:26 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara

FLORES TERKINI – Pemungutan suara di Pemilu 2024 tinggal menyisakan 102 hari lagi. Pada momen tersebut, setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih akan memberikan suara di masing-maaing Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan.

Hanya saja, warga pemilih yang namanya tertera dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak semuanya bisa datang ke TPS pada hari pemungutan suara. Ada juga di antara mereka yang berhalangan atau tidak bisa datang ke TPS, seperti narapidana yang sedang menjalani masa pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan orang sakit yang sedang menjalani opname di rumah sakit.

Lalu, apakah narapidana dan orang sakit bisa ikut mencoblos pada Pemilu 2024 nanti? Bagaimanakah cara mereka memberikan suara? Berikut penjelasan dari KPU!

Baca Juga: Ketua Umum RPN Menduga Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Pesanan Negara Asing

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, kedua kelompok masyarakat tersebut dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sebagaimana warga negara lainnya. Untuk mendukung terpenuhinya hak mereka dalam memberikan suara, KPU sudah mempersiapkan TPS khusus.

Untuk kategori orang sakit, kata Hasyim, pihaknya akan menyiapkan TPS dan menghadirkan surat suara di fasilitas kesehatan (faskes) tempat mereka dirawat. Bahkan, jumlah surat suara yang dipersiapkan akan disesuaikan dengan jumlah tempat tidur di faskes terdaftar.

"Maka strategi kami sebagaimana yang sudah-sudah teman-teman KPU kabupaten/kota kita minta mengidentifikasi jumlah tempat tidur, bukan jumlah orang yang sakit," kata Hasyim di Jakarta beberapa waktu lalu, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Jihan Zulfa Firdaus, Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Arisan, Kerugian Korban Capai Miliaran Rupiah

Halaman:

Editor: Ancis Ama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah