Setelah mendapatkan keterangan lengkap pihaknya mengamankan tersangka berdasarkan LP/B/1751/XI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada 18 November 2023.
Kini tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.
"Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Abdul Jalil menyebutkan.***