Untuk diketahui, eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti.
Sidang vonis terhadap Lukas Enembe dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, pada 19 Oktober 2023 yang lalu.
Hukuman bagi Lukas Enembe kemudian diperberat oleh PN Jakarta Pusat menjadi sepuluh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar dari vonis sebelumnya yaitu sebesar Rp19,6 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.
Selain hukuman penjara dan denda, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” pungkasnya.***