Lukas Enembe, Eks Gubernur Papua dan Terpidana Kasus Korupsi Meninggal Dunia di RSPAD Jakarta

- 26 Desember 2023, 18:22 WIB
Eks Gubernur Papua terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe.
Eks Gubernur Papua terpidana kasus korupsi, Lukas Enembe. /ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom

FLORESTERKINI.com – Setelah beberapa pekan mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, eks Gubernur Papua yang juga terpidana kasus korupsi dinyatakan meninggal dunia, Selasa, 26 Desember 2023.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe tersebut disampaikan langsung oleh Kepala RSPAD Letjen TNI, dr. Albertus Budi Sulistya, Selasa pagi. "Benar, (meninggal dunia) pukul 10.45 WIB," ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membenarkan informasi meninggalnya bekas gubernur Papua dua periode tersebut.

Baca Juga: Ini Gambaran Pembangkit Listrik pada PLTD Menanga-Solor, Enam dalam Kondisi Aktif

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Lukas Enembe meninggal dunia secara medis setelah menjalani serangkaian perawatan kesehatan selama beberapa pekan di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta akibat sakit yang dideritanya.

“KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Bapak Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta,” ujar Fikri.

Dia mengatakan, jenazah almarhum saat ini masih berada di rumah sakit dan didampingi oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang senantiasa menjaga almarhum selama sakitnya.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," ujarnya.

Baca Juga: Safari Politik ke Flores-NTT, Kaesang Pangarep Bakal Gunakan Private Jet

Untuk diketahui, eks Gubernur Papua Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti.

Sidang vonis terhadap Lukas Enembe dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, pada 19 Oktober 2023 yang lalu.

Hukuman bagi Lukas Enembe kemudian diperberat oleh PN Jakarta Pusat menjadi sepuluh tahun penjara serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Lukas Enembe juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47,8 miliar dari vonis sebelumnya yaitu sebesar Rp19,6 miliar. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Batas Akhir Desember 2023! PT. Pertamina Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA di Maumere, Cek Syarat-syaratnya

“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” sambung Rianto.

Selain hukuman penjara dan denda, Lukas Enembe juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

“Menyatakan terdakwa Lukas Enembe tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua penuntut umum,” pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah