Prabowo-Gibran Unggul Sementara Versi Quick Count, Febrian: Bagi yang Tidak Puas, Selesaikan Secara Hukum!

- 14 Februari 2024, 21:07 WIB
Prabowo-Gibran Unggul Sementara Versi Quick Count
Prabowo-Gibran Unggul Sementara Versi Quick Count /Antara/M. Riezko Bima Elko Prasetyo

FLORESTERKINI.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah selesai digelar hari ini Rabu 14 Februari 2024. Untuk saat ini proses perhitungan sedang dilakukan. Meski demikian, hasil hitung cepat alias Quick Count oleh sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo-Gibran memimpin sementara. Alhasil, keunggulan ini menuai kekecewaan. Banyak pihak yang mengaku kecewa dengan hasil ini.

Menanggapi situasi ini, Febrian, seorang akademisi terkemuka dari Fakultas Hukum di Universitas Sriwijaya, dengan tegas mengingatkan para pendukung kandidat presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif, bahwa penyelesaian masalah terkait hasil Pemilu 2024 seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang sesuai, bukan melalui tindakan yang bersifat anarkis.

Pernyataan ini menyoroti pentingnya menjaga kedamaian dan kestabilan dalam konteks politik pasca-pemilu. Febrian menekankan bahwa setiap pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemungutan suara harus menggunakan saluran hukum yang telah tersedia untuk menyelesaikan perselisihan atau ketidakpuasan mereka.

Baca Juga: Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh TKN Prabowo-Gibran, Rosan: Itu Bukan dari Saya!

"Bangsa ini bangsa besar dan maju. Maka bila meyakini ada pelanggaran pada Pemilu silahkan kumpulkan bukti, laporkan kepada lembaga yang terkait seperti Mahkamah Konstitusi yang telah diawasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," katanya, dikutip dari Antara.

Menurutnya, penggunaan jalur hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa akan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, konflik dapat dihindari dan kepercayaan terhadap sistem politik dapat dipertahankan.

Dalam konteks ini, Febrian juga menekankan pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami hak-hak dan kewajiban mereka dalam sistem demokrasi, serta memahami pentingnya penegakan hukum sebagai fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Pemungutan Suara di Sikka Tetap Dilangsungkan

Pendekatan yang disarankan oleh Febrian mencerminkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum dalam menangani perbedaan pendapat politik. Dengan demikian, konflik yang mungkin timbul dapat diselesaikan secara damai dan konstruktif, tanpa mengganggu stabilitas sosial dan politik negara.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang itu juga menegaskan bahwa kedewasaan elit politik dan para pemimpin partai merupakan cerminan bisa tidaknya bangsa Indonesia menciptakan ketertiban hukum.

Profesor utama di bidang Hukum Konstitusi dan Perundang-Undangan ini lalu menyerukan kepada semua pihak untuk meninggalkan kebiasaan negatif dari masa lalu yang mencakup perilaku anarkis dan perilaku sewenang-wenang.

Baca Juga: TPDI NTT Segera Surati KPK Gegara Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate Tak Kunjung Ditersangkakan

"Demi kebaikan bangsa. Malu Indonesia di mata dunia. Buktikan apa yang kita sepakati bersama Pemilu ini adalah pesta demokrasi pestanya rakyat jujur adil, dan berlandaskan ketentuan hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, eks-aktivis kampus tersebut menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya untuk memanfaatkan dukungan petisi dari para profesor terkait Pemilu 2024 sebagai alat untuk menggerakkan massa mahasiswa. Baginya, gerakan mahasiswa adalah upaya moral dan akademis yang tidak seharusnya dimanipulasi untuk kepentingan politik kelompok tertentu.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah