Sebelumnya, anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait ketidaksesuaian data antara Formulir C hasil yang diunggah ke Sirekap dengan data yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurutnya, kualitas sistem juga sangat bergantung pada penggunaannya oleh manusia. Oleh karena itu, hal ini akan menjadi bagian penting dalam evaluasi KPU.
Baca Juga: Anggota PPS di Alor Meninggal Dunia, KPU Sebut Total Penyelenggara Meninggal di NTT Capai 5 Orang
"Sistem itu akan sangat tergantung bagi manusianya, apa pun jenis sistem informasi yang digunakan akan juga sangat tergantung bagi penggunanya. Oleh karena itu, ini menjadi bagian evaluasi KPU," kata Betty di Gedung KPU RI, Jakarta, pada hari Senin 19 Februari 2024.
Betty menyoroti pentingnya infrastruktur yang memadai untuk pengunggahan data yang dilakukan oleh petugas KPPS di setiap TPS, termasuk perlunya akses ke ponsel dan jaringan internet yang cepat.
Karena itu, data hasil Formulir C tersebut harus difoto oleh setiap anggota KPPS harus menggunakan perangkat yang sesuai, kemudian foto tersebut diunggah ke situs Sirekap.
Sekedar informasi, aplikasi Sirekap menggunakan teknologi Pengenalan Tanda Optis (OMR) dan Pengenalan Karakter Optis (OCR), yang memungkinkan pengenalan pola tulisan manual yang dikonversi langsung menjadi data numerik di platform Sirekap.
Masalah kemudian muncul ketika teknologi Sirekap tidak dapat mendeteksi foto tulisan angka dengan baik, yang mengakibatkan perbedaan data numerik yang belakangan menciptakan kegaduhan di publik, terutama di media sosial.***