Palu Jatuh! Ini 7 Poin Penting Seputar Revisi UU Desa, Salah Satunya Terkait Penghasilan Kades dan Aparatnya

- 30 Maret 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi Kepala Desa.
Ilustrasi Kepala Desa. /MARAWATALK/ Ist/

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

"Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan," ujar dia.

"Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah