Palu Jatuh! Ini 7 Poin Penting Seputar Revisi UU Desa, Salah Satunya Terkait Penghasilan Kades dan Aparatnya

- 30 Maret 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi Kepala Desa.
Ilustrasi Kepala Desa. /MARAWATALK/ Ist/

FLORESTERKINI.com – DPR RI telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Palu yang diketok Puan Maharani dalam sidang itu, Kamis, 28 Maret 2024, tidak dapat diganggu gugat lagi.

Revisi UU itu kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, maksimal 2 periode, dari sebelumnya 6 tahun.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan sebanyak 7 poin penting perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI.

Baca Juga: Gunung Api Lewotobi Laki-laki Kembali Bergemuruh, PVMBG Minta Waspadai Banjir Lahar

Supratman mengatakan, ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu. Hal ini disampaikannya agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengetahuinya dengan baik.

"Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan," kata Supratman, dilansir FLORESTERKIN.com dpr.go.id, Sabtu, 30 Maret 2024.

Anggota DPR Fraksi Gerindra itu melanjutkan, setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memuat ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).

"Satu, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa," ujarnya.

Baca Juga: Simak Asal Muasal Tradisi Berburu Telur Paskah, Ternyata Berawal dari Kebiasaan Ini

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x