Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Indra Kenz resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.
Baca Juga: PNS dan PPPK, Ada Surat dari Kemenkeu! Ini Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022
Laporan terkait kasus tersebut disampaikan oleh seorang berinisial MN ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).
Setelah memeriksa selama tujuh jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Maret 2022.
Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***