Kabupaten Ende Masuk Kategori PPKM Level 4, Begini Instruksi Bupati Djafar Achmad

12 Agustus 2021, 12:31 WIB
Daftar 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4. /Dok. KPC PEN/

FLORES TERKINI - Kabupaten Ende dinyatakan sebagai salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masuk kategori penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini dilihat berdasarkan jumlah kasus Covid-19 di kabupaten ini.

Jika sebelumnya hanya terdiri dari tiga kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang wajib menerapkan PPKM Level 4, kini berkembang menjadi empat kabupaten, yaitu Kabupaten Sikka, Kota Kupang, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Ende.

Berkenaan dengan masuknya Kabupaten Ende dalam wilayah PPKM Level 4 ini, Bupati Ende, Djafar Achmad, mengatakan jika kasus Covid-19 bagaikan fenomena gunung es.

Baca Juga: Gunung Api Ile Lewotolok di Lembata Kembali Erupsi, Hembuskan Asap Kelabu-Hitam

Meski jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Ende belakangan ini mengalami penurunan, namun sebaliknya jumlah kematian akibat Covid-19 justru meningkat.

Berdasarkan data pada Senin, 9 Agustus 2021, terdapat 314 warga yang positif aktif dengan 85 kasus kematian.

"Ini lemahnya tracing," kata Djafar Achmad dalam rapat evaluasi yang digelar di aula Disdikbud Kabupaten Ende, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Bupati Flores Timur Berlakukan PPKM, Aktivitas Masyarakat Dibatasi dengan Syarat Tertentu Kecuali Bidang Ini

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Djafar juga menyayangkan kalau banyak masyarakat yang cenderung menghindar saat akan dilakukan tracing.

Penyebab lainnya adalah minimnya ketersediaan rapid test antigen. Kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga dinilainya kurang memuaskan.

Beberapa hal tersebut di atas yang pada akhirnya menjadi penyebab gagalnya usaha pemerintah daerah dalam menekan laju perkembangan Covid-19 secara khusus di Kabupaten Ende.

Baca Juga: NTT Masuk 5 Besar Provinsi Penyumbang Kasus Tertinggi Positif Covid-19 Sejak PPKM Diberlakukan

“Saya mau bilang tracing kita selama ini boleh dikatakan gagal," ungkap Bupati Djafar.

Dikatakan Bupati Ende, rata-rata selama ini tracing yang dilakukan pihak nakes hanya mendapat dua atau tiga orang saja yang positif Covid-19.

Menurutnya, hal itu terjadi lantaran lemahnya kesadaran masyarakat untuk mau ditracing, jika ada seseorang yang sudah dinyatakan positif Covid-19 dan diketahui telah melakukan kontak erat dengan orang lain.

Baca Juga: 4 Kabupaten-Kota di NTT Berlakukan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

Lebih lanjut Bupati Djafar menegaskan, tingginya kasus kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Ende bisa jadi merupakan salah satu bahan pertimbangan Ende dimasukkan dalam wilayah yang harus menerapkan PPKM Level 4.

Masuknya Kabupaten Ende dalam wilayah penerapan PPKM Level 4 tentu saja berdasarkan situasi dan kondisi perkembangan kasus Covid-19 yang kriteria penilaiannya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021.

Selanjutnya, untuk menghadapi status Kabupaten Ende yang harus menerapkan PPKM Level 4 tersebut, Bupati Djafar Achmad pun mengajak semua tim satgas Covid-19 Kabupaten Ende untuk bekerja lebih keras lagi.

Baca Juga: Gubernur NTT Perpanjang Pembatasan Akses Transportasi Hingga 15 Agustus 2021

Selain itu, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19, termasuk kesadaran dalam menerapkan Prokes, harus lebih giat lagi dilakukan.

"Untuk itu, saya mengajak semua tim satgas Covid-19 harus bekerja keras lagi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta penanganan kasus Covid-19 di wilayah ini. Tracing harus lebih diperkuat lagi," tegas Bupati Djafar.

Dalam rapat evaluasi Pemerintah bersama Forkompinda ini juga Bupati Djafar langsung melakukan pembagian tugas untuk penanganan Covid-19 di kabupatennya itu.

Baca Juga: Kadis Perumahan Flotim: 46 Unit Rusun bagi Warga Desa Oyangbarang Tuntas Dikerjakan Akhir Agustus 2021

Ketua Satgas Kabupaten langsung dipegang oleh Bupati sendiri, Ketua I diemban oleh Dandim 1602/Ende, Ketua II oleh Kapolres Ende, dan Ketua III oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Ende.

Dalam pembagian tugas tersebut, Dandim 1602 /Ende mendapat tugas melakukan tracing yang nantinya di-backup oleh nakes, TNI, dan Polri.

Sementara itu, Kapolres Ende sebagai Ketua II mendapat tugas melakukan razia maupun penyekatan-penyekatan. Nantinya Ketua II di-backup oleh Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca Juga: Penjual Bendera di Flores Timur: Merdeka Itu Sebenarnya Gak Susah, Kenapa Sekarang Susah?

Selanjutnya tugas yang diembankan pada Ketua III adalah menangani logistik seperti APD, asupan gizi, dan keuangan, termasuk data Covid-19 dari Puskesmas di Kabupaten Ende.

Setelah purna dengan pembagian tugas itu, Bupati Kabupate Ende Djafar Achmad langsung menugaskan semua pihak yang ditugaskan untuk segera melakukan kegiatan mulai minggu depan.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler