Sidang Kasus Pembunuhan di Penkase: KY NTT Dukung PN Kupang Batasi Pengambilan Gambar dan Video

9 Juni 2022, 16:01 WIB
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, Hendrikus Ara. /Simon Selly/Simon Selly/Victory News

FLORES TERKINI – Komisi Yudisial (KY) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dukungannya kepada Pengadilan Negeri (PN) Kupang atas adanya pembatasan pengambilan gambar atau video pada saat persidangan dimulai.

Sebelumnya, KY juga menyebutkan bahwa peristiwa atau tragedi kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee yang diduga dibunuh oleh Randy Badjideh kini menjadi atensi atau perhatian publik.

Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan terdakwa Randy Badjideh di PN Kupang kini telah memasuki agenda persidangan, yakni pemeriksaan saksi, pun selalu saja menjadi pantauan publik.

Baca Juga: Fenomena Alam di Perbatasan Timor Leste, Semburan Lumpur Panas Tak Jauh dari Kantor Camat Bikomi Utara

Terlebih lagi saat Ira Ua, yang mana adalah istri dari terduga pelaku Randy Badjideh, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTT.

Dikutip dari victorynews.id, Kamis 9 Juni 2022, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT Hendrikus Ara menjelaskan bahwa kehadiran KY dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang semata-mata hanya untuk memantau jalannya proses persidangan kasus Astri dan Lael.

Hendrikus juga menambahkan, meskipun kasus Astri dan Lael kini telah menjadi atensi publik, namun tak lupa pula bahwa kasus ini juga menjadi perhatian dari Komisi Yudisial sendiri.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK KAMIS 9 Juni 2022 Cancer, Leo, dan Virgo: Masa Lalu Bakal Datang Mengusik Anda

Hal ini dipastikan oleh Komisi Yudisial di NTT agar dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang berjalannya dengan kondusif.

"Kasus Astri dan Lael ini menarik perhatian publik, karena menarik perhatian publik, kita Komisi Yudisial punya kepentingan untuk memantau supaya persidangan di Pengadilan Negeri Kupang berjalan dengan kondusif," ujar Hendrikus.

Ia juga kembali menambahkan bahwa hingga saat ini Komisi Yudisial mengapresiasi persidangan yang berjalan dengan lancar sejak awal persidangan ini digelar.

Baca Juga: Saksikan Siaran Ulang Indonesia vs Kuwait: Rekor 42 Tahun Lamanya Akhirnya Terpecahkan

Hendrikus mengatakan bahwa kadang-kadang penonton kurang tertib namun pihaknya menginginkan agar suasana persidangan tetap kondusif.

"Memang kadang penonton kurang tertib. Tapi kami ingin ke depannya kita menjaga suasana agar jalannya persidangan tetap kondusif supaya hakim dalam memeriksa perkara ini juga konsentrasi dan fokus supaya putusan nanti betul-betul melahirkan keadilan bagi semua pihak," jelasnya.

Sementara terkait pembatasan pengambilan gambar dan video saat persidangan digelar, bagi Hendrikus, Komisi Yudisial sendiri mendukung hal tersebut.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK BESOK KAMIS 9 Juni 2022 Aries, Taurus, dan Gemini: Semua Orang Butuh Kehadiran Anda

Adapun alasan dari dukungan yang dikatakannya itu yakni mengingat saat ini sedang ada pemeriksaan saksi maka antara saksi yang satu dengan lainnya tidak saling mengetahui keterangannya.

"Pembatasan untuk mengambil gambar dan video itu, saya dukung. Karena itu pemeriksaan saksi supaya antara saksi yang satu dan lainnya tidak saling mengetahui keterangannya," jelasnya.

Bagi Hendrikus Ara, tidak adanya foto dan video dalam persidangan itu sudah sesuai aturan, yang didukung oleh Komisi Yudisial.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Kamis 9 Juni 2022: Starla Menangis Darah Ketika Mendengar Pengakuan Niko

"Itu kan dalam rangka pembuktian, karena kalau dia bocor keluarkan saksi bisa saling mendengarkan, jadi saya dukung itu," tegas Hendrikus.

Ia kembali menegaskan, pihaknya akan berupaya terus hadir dan memantau jalannya persidangan, serta mengapresiasi majelis hakim, jaksa penuntut umum serta penasehat hukum dan kepolisian.

"Kita selalu hadir untuk memantau karena ini menjadi perhatian publik dan perhatian KY. Kita apresiasi juga Majelis Hakim, JPU, penasehat hukum dan kepolisian juga karena persidangan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Juni 2022, Ini Cara Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Menurut dia, kehadiran KY dalam mengikuti persidangan itu guna melihat dan mengumpulkan bukti-bukti persidangan selain menjaga hakim yang berbicara secara baik dan bukti rekaman video milik untuk dijadikan bahan evaluasi bagi para hakim.*** (Simon Selly/Victory News)

Artikel ini telah tayang di victorynews.id dengan judul “Sidang Kasus Pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri Kupang Jadi Atensi Komisi Yudisial”.

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler