Buntut Pak Kepsek Aniaya Guru, Nyaris 2 Pekan KBM di SDN Oelbeba Terhenti Total

10 Juni 2022, 08:21 WIB
Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto. /ANTARA/Benny Jahang

FLORES TERKINI – Penganiayaan yang dilakukan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oelbeba Aleksander Nitti terhadap seorang guru di sekolah tersebut berbuntut panjang.

Selain pelaku kini sudah ditahan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), dampak dari peristiwa tersebut juga dialami oleh guru-guru lainnya dan terutama para siswa di SDN Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, NTT.

Pasalnya, sejak peristiwa penganiayaan itu, Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) di SDN Oelbeba berhenti total selama hampir dua pekan, terhitung hingga hari Kamis 9 Juni 2022.

Baca Juga: RENUNGAN HARIAN KATOLIK Jumat 10 Juni 2022: Jika Tanganmu yang Kanan Menyesatkan Engkau

Menurut Kapolres Kupang AKBP F.X. Irwan Arianto, hal itu lantaran para guru dan siswa merasa ketakutan setelah kepala sekolah setempat menganiaya seorang guru bernama Anselmus Nale di SDN tersebut.

"Kami merasa prihatin karena sampai saat ini aktivitas pembelajaran di sekolah itu terhenti. Para guru dan siswa merasa ketakutan dengan perbuatan kepala sekolah itu," kata AKBP F.X. Irwan Arianto di Kupang, dikutip dari ANTARA Jumat 10 Juni 2022.

Selain para guru, kata dia, seluruh murid SDN Oelbeba juga ketakutan ke sekolah sehingga kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut terhenti total.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Jumat 10 Juni 2022, Catat Juga Link Live Streaming Nonton Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini

"Guru-guru dan murid ketakutan sehingga tidak ada yang masuk ke sekolah," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang dengan menangkap Aleksander Nitti.

Selain Pak Kepala SDN Oelbeba itu, polisi juga menangkap seorang warga bernama Iwan yang diduga turut terlibat menganiaya Anselmus Nale.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Jumat 10 Juni 2022, Catat Jam Tayang Terbaru Gopi hingga Persiapan Nonton Live Streaming

Hal itu dilakukan agar situasi dan kondisi di sekolah itu bisa lebih kondusif dan proses belajar mengajar bisa segera berjalan normal kembali.

Sebagai kepala sekolah, kata Kapolres, seharusnya Aleksander Nitti memberikan teladan yang baik terhadap para guru.

Apabila ada persoalan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seharusnya Pak Kepala dapat membicarakan hal itu secara baik dengan para guru.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Jumat 10 Juni 2022, Nonton Live Streaming Hotel Del Luna dan Kurulus Osman 2

"Tidak melakukan tindakan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap Anselmus Nale," kata Kapolres.

Terkait dengan kasus itu, dia mengatakan bahwa kepolisian telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Kupang untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN Oelbeba.

Apabila ditemukan adanya indikasi terjadi korupsi, kata Kapolres, Kepala Sekolah Aleksander Nitti terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Pulau Siput Awololong Masuk Nominasi API 2022 Destinasi Unik Terfavorit, Pemda Lembata Gelar CFD

Sementara itu, Alexander Nitti dan Iwan kini telah ditahan di Polda NTT dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi juga bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan empat orang lainnya dalam aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu.

"Para pelaku itu akan segera kita tangkap. Bahkan saat dalam ruangan perpustakaan para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap para guru untuk tidak memberikan keterangan yang benar oleh kepala sekolah terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah," kata Kapolres FX Irwan Arianto.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka bakal dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 subsidier Pasal 351 Ayat 1 Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler