Berkas Perkara Ira Ua Dikembalikan untuk Dilengkapi, Begini Penjelasan Jaksa Peneliti Kejati NTT

11 Juni 2022, 05:40 WIB
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT Rabu 25 Mei 2022. /Dok. Humas Polda NTT

FLORES TERKINI – Berkas perkara tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee di Kupang beberapa waktu yang lalu, akhirnya dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri NTT kepada penyidik Polda NTT.

Di dalam dunia hukum khususnya Pidana, sering kita mendengar istilah kode P18, P19 ataupun P21 baik di media masa maupun media elektronik.

Kadang-kadang orang yang tidak mengerti arti dari kode-kode tersebut di atas terus bertanya-tanya tentang arti dari kode tersebut.

Baca Juga: Simak Jadwal Acara GTV Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022, Nonton Live Streaming Sayembara Penari Idola

Kode-kode tersebut didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 Nopember 2001 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung RI No. 132/JA/11/1994 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

Kode-kode tersebut adalah kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana.

Adapun arti dari kode P-18 yaitu hasil penyelidikan belum lengkap, P-19 adalah pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi dan P-21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

Baca Juga: Gaji ke-13 Kapan Cair? Buruan Cek Info Tanggal Resmi Pencairan dan Besaran Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Terhadap berkas perkara Ira Ua yang mana diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee ini, pihak Kejati NTT akhirnya memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Polda NTT.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT mengembalikan berkas tersangka pembunuhan Astri dan Lael perkara belum lengkap (P-18).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim seperti dikutip dari victorynews.id, Jumat 10 Juni 2022, membenarkan bahwa berkas perkara terdakwa Ira Ua sudah masuk P-19 atau untuk dilengkapi.

Baca Juga: ANTV Hadirkan Mega Bollywood Pyaar To Hona Hi Tha Hari Ini Sabtu 11 Juni 2022, Berikut Jam Tayangnya

"Iya petunjuk (P-19) sudah diberikan kepada penyidik Polda NTT kemarin untuk dilengkapi karena sebelumnya jaksa peneliti kembalikan berkas perkara (P-18)," ujar Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim, sesuai Undang-undang KUHAP waktunya P-19 ini selama 14 hari setelah petunjuk diberikan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara Ira Ua pada 3 Juni 2022 lalu, untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTT.

Sementara itu Ira Ua telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan Ate dan Lael, pada 27 Mei 2022, dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda NTT.***

Editor: Max Werang

Sumber: victorynews.id

Tags

Terkini

Terpopuler