Soal Penganiayaan Anak 9 Tahun di Flores Timur, KemenPPPA: Kami akan Terus Kawal

15 April 2023, 17:32 WIB
Ilustrasi penganiayaan anak di bawah umur. /prfmnews

FLORES TERKINI – Kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 9 tahun di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapat atensi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA melalui Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak mengungkapkan jika pihaknya sangat menyayangkan peristiwa itu. Karenanya, Nahar menegaskan akan terus memantau kondisi korban pasca terjadinya kasus penganiayaan.

“Kami menyayangkan terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru kepada seorang anak di Flores Timur, apalagi penganiayaan dilakukan di tempat umum yang disaksikan oleh banyak orang,” kata Nahar dalam keterangannya, dilansir dari kemenpppa.go.id pada Sabtu, 15 April 2023.

Baca Juga: VIRAL VIDEO Penganiayaan Ayah terhadap Bocah 10 Tahun, Ini Alasan Pelaku Tega Aniaya Darah Dagingnya Sendiri

Menurut dia, peristiwa penganiayaan itu tentunya menimbulkan trauma tersendiri kepada anak, sehingga pihaknya akan terus mengawal kondisi korban dan memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta dapat mengakses pemulihan secara psikis dan fisik.

Untuk itu, Kemen PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB3) Flores Timur.

“Upaya perlindungan telah dilakukan asesmen awal untuk memastikan kondisi fisik dan psikis korban pasca mengalami penganiayaan,” ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Beberapa Fakta Terbaru Terungkap Dalam Kasus Penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy

Nahar menyampaikan, dari hasil asesmen yang dilakukan, diketahui korban tidak mengalami trauma psikis yang serius dan bisa berkomunikasi dengan baik. Kondisi fisik korban juga sudah membaik dan sudah bisa mengikuti aktivitas belajar di sekolah.

“Kami juga akan mengawal tindak lanjut atas proses mediasi kasus antara korban dan pelaku. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus melalui keadilan restoratif,” lanjut Nahar.

Dia menjelaskan, keadilan restoratif atau restorative justice dilaksanakan untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan korban agar dapat kembali ke kondisi semula.

Baca Juga: Terungkap! AGH yang Diduga Terlibat Penganiayaan Ternyata Jadi Ikon di Sebuah Sekolah

“Sehingga kami berharap pasca kesepakatan, terkait pemenuhan hak korban dapat terus diupayakan,” pungkasnya.

Sebelumnya sebuah video yang memperlihatkan seorang pria dewasa menganiaya seorang anak di bawah umur viral di media sosial pada Minggu, 9 April 2023.

Dalam video berdurasi 1 menit itu, tampak seorang pria yang mengenakan kain sarung tanpa baju membanting tubuh seorang bocah laki-laki ke tanah.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David, Diduga Pacar Mario Dandy Sebut para Artis Ikut Campur: Udah Sepi Job Ya?

Pasca ditelusuri, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Tanah Puken, Kecamatan Adonara Tengah, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Sementara pelaku diketahui berinisial MGS yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar di wilayah setempat, sedangkan korban berinisial SNL (9).***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kemenpppa.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler