Meski Berdamai, Oknum TNI Pemukul Petugas SPBU di Sikka NTT Akan Diproses Hukum sesuai Peradilan Militer

- 27 Mei 2021, 12:33 WIB
Kasus pemukulan oleh oknum TNI di SPBU Waipare akan ditindaklanjuti ke proses hukum sesuai dengan aturan kemiliteran dalam tubuh TNI./
Kasus pemukulan oleh oknum TNI di SPBU Waipare akan ditindaklanjuti ke proses hukum sesuai dengan aturan kemiliteran dalam tubuh TNI./ /Tangkap layar video

FLORES TERKINI - Meski berdamai, oknum TNI pemukul petugas SPBU di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diketahui bernama Pelda Joaquin Pereira tetap akan diproses hukum di sidang Peradilan Militer sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di TNI.

Informasi ini diperoleh dari keterangan tertulis Kodam IX Udayana di akun facebooknya Kodam IX/Udayana pada Kamis, 27 Mei 2021.

"Pemukulan terhadap petugas SPBU di Waipare oleh anggota Kodim 1603/Sikka (Pelda Joaquin Pereira) akan diproses hukum", demikian bunyi keterangan tertulis Kodam IX Udayana dalam keterangan tertulisnya pada hari ini Kamis, 27 Mei 2021.

Baca Juga: Danau Baru di Kupang Akibat Badai Seroja Dilaporkan Sudah Mengering

Dilansir dari keterangan tertulis tersebut, kasus pemukulan yang dilakukan oleh Bintara Tinggi Koramil 1603-04/Kewapante, Pelda Joaquin Pereira terhadap petugas SPBU di Waipare, Kabupaten Sikka yang bernama Ignasius N. Bolakinger pada Selasa, 25 Mei 2021 lalu merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD.

"Merupakan tindak pidana yang merugikan reputasi TNI AD", tulis Kodam IX Udayana di akun facebooknya.

Ditegaskan oleh pihak Kodam IX Udayana bahwa Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Legowo W.R. Jatmiko selaku pimpinan yang langsung membawahi satuan di jajaran wilayah NTT termasuk di antaranya Kodim 1603/Sikka mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Dandenpom Kupang untuk segera memproses Pelda Joaquin Pereira sesuai ketentuan hukum yang berlaku di TNI.

Baca Juga: Kasus Pemukulan Petugas SPBU oleh Oknum TNI di Maumere Berakhir Damai

Proses hukum tersebut akan dikawal ketat oleh Korem 161, Kodam Udayana dan Mabes AD hingga proses persidangan.

Halaman:

Editor: Eto Kwuta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x