Soal Dugaan Penelantaran Pasien Nifas di Flores Timur, Begini Klarifikasi Pihak RSUD Larantuka

- 6 Juli 2021, 14:47 WIB
Pihak RSDU Larantuka saat melakukan klarifkasi, Senin 5 Juli 2201.
Pihak RSDU Larantuka saat melakukan klarifkasi, Senin 5 Juli 2201. /Tangkap Layar YouTube.com/Elin Kelen/

Baca Juga: Opini Seorang Warga Sikka yang Ragu dengan Covid-19 Ditanggapi Pihak Nakes, Begini Faktanya

Poin keenam, terkait dengan permintaan untuk mendokumentasikan alur pemeriksaan pasien yang dijalankan oleh pihak rumah sakit sebagai barang bukti bagi keluarga, dr. Faizal menegaskan bahwa hal ini diperbolehkan.

“Ingat, rumah sakit itu bukan tempat Anda videokan dengan seenaknya di sini. Ada regulasinya, regulasi melarang itu. Itu ada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di Pasal 23 Huruf C. Kemudian ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 26 Ayat 1, dan Permenkes Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 28 Huruf A dan C, tentang batasan-batasan pengambilan gambar berupa video atau konten yang tanpa izin dari pihak rumah sakit,” bebernya.

Dalam hal ini, dr. Faizal mengharapkan agar setiap keluhan dari pasien maupun keluarga dapat disampaikan melalui jalur yang sudah disiapkan sesuai standar operasional dan prosedur rumah sakit.

Baca Juga: Covid-19 di Flores Timur Semakin Ganas, Warganet: Meningkat Bertepatan dengan Musim Batuk

“Misalnya melalui Unit Complain. Itu yang disesuaikan itu seperti itu. Bukan Anda seenaknya datang lalu mendokumentasikan seperti itu,” katanya.

Yang terakhir, terkait dugaan adanya bisnis atau politik Corona, dr. Faizal meminta agar hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.

“Kalau ini saya minta dia (@Kein Pro) buktikan dulu. Karena ini statement yang tidak baik dan menyesatkan,” pungkasnya.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Larantuka, Marselis Rita Fernandez; Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Viktorius Rape Goran; dan Kepala Bidang Informasi Pengembangan SDM dan Rekam Medik, dr. Paul Lameng, MPH.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah