Soal Dugaan Penelantaran Pasien Nifas di Flores Timur, Begini Klarifikasi Pihak RSUD Larantuka

- 6 Juli 2021, 14:47 WIB
Pihak RSDU Larantuka saat melakukan klarifkasi, Senin 5 Juli 2201.
Pihak RSDU Larantuka saat melakukan klarifkasi, Senin 5 Juli 2201. /Tangkap Layar YouTube.com/Elin Kelen/

FLORES TERKINI - Beberapa hari yang lalu, salah seorang warganet dengan nama akun Facebook @Kein Pro mengunggah status yang menyinggung pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Larantuka, khususnya terkait penanganan pihak rumah sakit terhadap seorang pasien yang menderita nifas (pendarahan).

Untuk diketahui, pasien tersebut berinisial FKM (30), asal Desa Pamakayo, Kecamatan Solor Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Status tersebut diunggah @Kein Pro melalui laman Facebook Berita Flotim Terkini, tepatnya pada tanggal 1 Juli 2021.

Baca Juga: Lagi, Bupati Flotim Keluarkan Instruksi Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Simak Penjelasannya

Usai unggahan tersebut viral di media sosial dan mendapat tanggapan beragam dari publik, pihak RSUD Larantuka lalu merespon dengan menggelar konferensi pers pada Senin, 5 Juli 2021 kemarin, bertempat di salah satu ruangan di RSUD Larantuka.

Berdasarkan konferensi pers tersebut, sekurang-kurangnya ada tujuh poin penting yang diklarifikasi pihak RSUD Larantuka, dengan merujuk pada unggahan pemilik akun Facebook atas nama @Kein Pro tersebut.

Pada poin pertama, pihak RSUD Larantuka menanggapi pernyataan @Kein Pro, terkait penanganan pasien nifas tersebut.

Baca Juga: Hoaks Covid-19 di Flores Timur Mencuat di Medsos, Wabup Agus Boli Minta Polisi Tangkap Penebar Berita

Sebelumnya dalam postingannya, @Kein Pro menyebutkan bahwa saat bersalin menunggu janin keluar dari rahim, baru dengan gegabah para medis datang membantu melakukan persalinan.

Terkait hal itu, pihak RSUD Larantuka melalui Kepala Bidang Pelayanan Medik, dr. Faizal Yusuf, menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan audit pada Senin, 5 Juli 2021, pukul 09.00 WITA, ditemukan bahwa berdasarkan fakta dan hasil status audit, pasien atas nama Nyonya FKM (30) masuk IGD pada pukul 17.15 WITA, dengan rujukan G2 P2 A0.

“Ini rujukan kehamilan, dengan usia kehamilan 39 sampai 40 minggu, Kala 1 Fase Laten, dengan KPD. Pada pasien ini dilakukan analisa pemeriksaan fisik hingga pemeriksaan penurunan janin pada Hot 1,” kata dr. Faizal.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Bupati Flores Timur Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Lebih lanjut dikatakan dr. Faizal, pada pukul 17.45 WITA, bidan melakukan observasi pemeriksaan. Pada pemeriksaan ini pasien tidak kooperatif dengan terus mengedar.

“Pada kondisi ini harusnya ‘kan tidak boleh mengedar. Pada pukul 15.30 (WITA), pasien tidak kooperatif dan berteriak, dan bidan melakukan VT dan evaluasi pembukaan 10 cm, lengkap ketuban tidak ada, kepala sudah turun ke pintu bawah panggul, kemudian bidan memimpin persalinan,” lanjutnya.

Dokter Faizal lalu menerangkan, pada pukul 18.35 WITA, pasien partus spontan, di mana bayi lahir normal dengan berjenis kelamin laki-laki, memiliki berat badan 2.600 gram, dan panjang badan 50 cm.

Baca Juga: Dukung Pemerintah Tangani Covid-19, Perjalanan Dinas DPRD Flotim Ditiadakan

“Itu kondisinya. Jadi dalam status yang kami lakukan audit, tidak benar jika saat bersalin menunggu janin keluar rahim baru dengan gegabah para medis datang membantu untuk melakukan persalinan,” tegasnya.

Menanggapi poin kedua, yakni bahwa setelah melahirkan luka pasien tidak dijahit dan menunggu dua hari baru dijahit, dr. Faizal menjelaskan bahwa pada pasien bersangkutan, luka pada persalinan ketiga tersebut dikategorikan sebagai luka kecil, tidak mengancam nyawa, dan tidak ada pendarahan.

“Sedangkan ada luka lainnya itu diakibatkan oleh luka persalinan lama, mungkin pada persalinan kedua atau pertama yang tidak ditangani secara baik, sehingga rapuh jaringan itu. Nah, ini yang terjadi luka pada jalan lahir,” katanya.

Baca Juga: Sikapi Pandemi Covid-19, Fraksi Partai Golkar Flores Timur Tawarkan 7 Solusi Penting

Berdasarkan standar derajat luka tersebut, lanjut dr. Faizal, tindakan selanjutnya yang harus dilakukan adalah di kamar operasi, karena termasuk luka yang tidak mengancam nyawa.

“Jadi sifatnya itu elektif atau dapat direncanakan. Dan direncanakan adalah pada tanggal 2 Juli 2021, pukul dua siang. Karena kita juga melihat standar operasional dari kamar operasi yang begitu padat penanganan pasien,” bebernya.

Persoalan ketiga yang disinggung dalam konferensi pers tersebut terkait dengan status pasien FKM yang dinyatakan terpapar Covid-19. Sehubungan dengan hal ini, dr. Faizal mengatakan bahwa pasien bersangkutan terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan pemeriksaan diagnostic rapid test antigen.

Baca Juga: Covid-19 di Flores Timur Menggila, Ketua PAC Golkar Solor Barat Ingatkan Warga Tetap Tenang dan Patuhi Prokes

“Karena menunjukkan hasil positif maka otomatis penanganan pasien ini harus sesuai dengan standar prosedur operasional terkait dengan penanganan bedah khusus untuk pasien Covid. Karena penanganan pasien Covid, maka jam dan jadwal operasinya itu harus dikhususkan. Jadi tidak boleh gabung dengan jadwal operasi biasa. Satu hari misalnya ada empat kali operasi, berarti operasi terakhir yang harus kita ambil. Untuk pasien Covid berarti harus segera dilakukan sterilisasi 12 jam, sehingga memakan waktu,” terang dr. Faizal.

Selanjutnya, dr. Faizal menjelaskan poin keempat yang disinggung @Kein Pro dalam status Facebook-nya, bahwasanya tidak masuk akal ibu yang melahirkan karena bawaan sudah batuk pilek dan demam dari kampung, yang selama ini tidak jalan kemana-mana, kemudian dinyatakan Covid-19.

“Kalau ini menurut saya bukan pertanyaan. Pada kasus pandemi ini, kita tidak bisa tahu siapa yang aman, siapa yang sakit, tidak bisa. Walaupun ibu tetap di dalam rumah, tapi seorang keluarga dia harus bersosialisasi, dia kontak erat di luar juga kita tidak tahu. Jadi semua berisiko untuk terkena Covid. Jadi statement ini saya rasa bukan pertanyaan,” ujar dr. Faizal.

Baca Juga: Jawabi Persoalan Para Guru Terkait Seleksi CPNS dan PPPK, PGRI Flores Timur Dorong Dibukanya Hotline

Berikut, terkait pertanyaan @Kein Pro bahwa apakah pemeriksaan Covid-19 pada RSUD Larantuka bermasalah, dr. Faizal menjelaskan bahwa pengadaan tes antigen pada dasarnya harus sesuai dengan standar dan regulasi dari Kementerian yang berlaku, mulai dari standar apeks sampai standar ruangan.

“Semua harus divisitasi oleh laboratorium kesehatan provinsi baru kita bisa melakukan pemeriksaan Covid-19,” terangnya.

Selanjutnya, dr. Faizal juga menanggapi dugaan adanya permainan pihak RSUD Larantuka sebagaimana yang dikemukakan @Kein Pro.

Baca Juga: Dapat Bantuan Beruntun, Warga Lamanabi: Pak Mekeng Bawa Kami Keluar dari Keterpurukan

“Dugaan permainan seperti apa? Harus dibuktikan. Pada pasien ini dilakukan pemeriksaan diagnostic rapid test antigen, harus dilakukan dari Puskesmas. Kenapa pasien tidak melalui Puskesmas Ritaebang, karena alasan keluarga pasien bahwa posisi pasien lebih dekat ke rumah sakit Larantuka dibandingkan ke Puskesmas Ritaebang, sehingga mereka langsung menyeberang ke sini, tanpa melakukan pemeriksaaan rapid tes antigen terlebih dahulu,” kata dr. Faizal.

“Jadi pemeriksaan diagnostic rapid test antigen berdasarkan audit kami dengan pihak IGD. Tindakan kita sesuai dengan standar operasional ruangan,” imbuhnya.

Dokter Faizal menegaskan, apa yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada dasarnya berdasarkan regulasi Kementerian, yang mensyaratkan bahwa semua pasien yang masuk ke rumah sakit wajib menjalankan pemeriksaan status Covid-nya sesuai standar yang berlaku.

Baca Juga: Sabu Raijua Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Kapolda NTT Siap Tindak Tegas Para Perusuh

Sementara itu terkait kekhawatiran @Kein Pro bahwa pasien yang sebenarnya bukan terpapar Covid-19 ditempatkan di satu ruangan isolasi dengan pasien yang benar-benar terinfeksi Covid-19 bisa saja terpapar apalagi bersama dengan bayi, dr. Faizal menjelaskan bahwa yang pertama-tama dilakukan oleh pihak rumah sakit adalah pemeriksaan status Covid pasien bersangkutan.

“Pasien jelas kita harus pisahkan dulu status Covid-nya, di IGD waktu masuk pertama. Tujuannya itu supaya hasil setelah dikerjakan, baru kita observasi penempatan ruang selanjutnya itu harus sesuaikan dengan jenis penyakitnya, apakah dia Covid atau non Covid. Jadi jelas, kalau sudah masuk ke ruang Covid berarti itu sudah melalui proses pemeriksaan diagnostic rapid test antigen,” jelas dr. Faizal.

Dia melanjutkan, setelah jelas status Covid-nya, pasien akan dikirim oleh dokter kandungan dan dipindahkan ke ruang rawat isolasi Covid khusus kandungan, sesuai dengan stadar Covid-19 yang berlaku.

Baca Juga: Opini Seorang Warga Sikka yang Ragu dengan Covid-19 Ditanggapi Pihak Nakes, Begini Faktanya

Poin keenam, terkait dengan permintaan untuk mendokumentasikan alur pemeriksaan pasien yang dijalankan oleh pihak rumah sakit sebagai barang bukti bagi keluarga, dr. Faizal menegaskan bahwa hal ini diperbolehkan.

“Ingat, rumah sakit itu bukan tempat Anda videokan dengan seenaknya di sini. Ada regulasinya, regulasi melarang itu. Itu ada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, di Pasal 23 Huruf C. Kemudian ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 26 Ayat 1, dan Permenkes Nomor 69 Tahun 2014 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, Pasal 28 Huruf A dan C, tentang batasan-batasan pengambilan gambar berupa video atau konten yang tanpa izin dari pihak rumah sakit,” bebernya.

Dalam hal ini, dr. Faizal mengharapkan agar setiap keluhan dari pasien maupun keluarga dapat disampaikan melalui jalur yang sudah disiapkan sesuai standar operasional dan prosedur rumah sakit.

Baca Juga: Covid-19 di Flores Timur Semakin Ganas, Warganet: Meningkat Bertepatan dengan Musim Batuk

“Misalnya melalui Unit Complain. Itu yang disesuaikan itu seperti itu. Bukan Anda seenaknya datang lalu mendokumentasikan seperti itu,” katanya.

Yang terakhir, terkait dugaan adanya bisnis atau politik Corona, dr. Faizal meminta agar hal tersebut perlu dibuktikan terlebih dahulu.

“Kalau ini saya minta dia (@Kein Pro) buktikan dulu. Karena ini statement yang tidak baik dan menyesatkan,” pungkasnya.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Larantuka, Marselis Rita Fernandez; Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Viktorius Rape Goran; dan Kepala Bidang Informasi Pengembangan SDM dan Rekam Medik, dr. Paul Lameng, MPH.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah