Baca Juga: Gubernur NTT Perpanjang Pembatasan Akses Transportasi Hingga 15 Agustus 2021
Selain itu, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat terkait hal-hal yang berkaitan dengan upaya penanganan Covid-19, termasuk kesadaran dalam menerapkan Prokes, harus lebih giat lagi dilakukan.
"Untuk itu, saya mengajak semua tim satgas Covid-19 harus bekerja keras lagi untuk melakukan sosialisasi dan edukasi serta penanganan kasus Covid-19 di wilayah ini. Tracing harus lebih diperkuat lagi," tegas Bupati Djafar.
Dalam rapat evaluasi Pemerintah bersama Forkompinda ini juga Bupati Djafar langsung melakukan pembagian tugas untuk penanganan Covid-19 di kabupatennya itu.
Ketua Satgas Kabupaten langsung dipegang oleh Bupati sendiri, Ketua I diemban oleh Dandim 1602/Ende, Ketua II oleh Kapolres Ende, dan Ketua III oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Ende.
Dalam pembagian tugas tersebut, Dandim 1602 /Ende mendapat tugas melakukan tracing yang nantinya di-backup oleh nakes, TNI, dan Polri.
Sementara itu, Kapolres Ende sebagai Ketua II mendapat tugas melakukan razia maupun penyekatan-penyekatan. Nantinya Ketua II di-backup oleh Polri, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca Juga: Penjual Bendera di Flores Timur: Merdeka Itu Sebenarnya Gak Susah, Kenapa Sekarang Susah?
Selanjutnya tugas yang diembankan pada Ketua III adalah menangani logistik seperti APD, asupan gizi, dan keuangan, termasuk data Covid-19 dari Puskesmas di Kabupaten Ende.