Thobias Messah Bacakan Eksepsi Randy Badjideh, Warga: Kuasa Hukum Putar Balek

- 17 Mei 2022, 11:19 WIB
Aparat kepolisian mencoba menenangkan penonton di Pengadilan Negeri Kupang.
Aparat kepolisian mencoba menenangkan penonton di Pengadilan Negeri Kupang. /Yapi Manuleus/Yapi Manuleus/Victory News

FLORES TERKINI – Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabe, Selasa 17 Mei 2022.

Sidang dengan pembacaan eksepsi terdakwa Randy Badjideh itu dihadiri oleh sejumlah warga yang didominasi oleh ibu-ibu.

Sebagaimana pantauan langsung awak media victorynews.id, terlihat semua tempat duduk yang dipersiapkan di ruang tunggu PN Kupang dipenuhi warga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini 17 Mei 2022 Aries, Taurus, Gemini: Ada Masalah, Coba Selesaikan dengan Bijak

Sementara itu, area seputar PN Kupang dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Kota Kupang, baik di dalam maupun di luar gerbang masuk PN Kupang.

Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 08.59 WITA, terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, yakni Randy Badjideh, tiba di PN Kupang.

Randy yang datang dengan menggunakan mobil tahanan dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian, langsung dimasukkan ke sel tahanan pengadilan sambil menunggu sidang dimulai.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Utang Indonesia Tak Dibayar, China Ancam Bakal Ambil Alih Kalimantan

Saat pembacaan eksepsi, warga yang berasal dari aliansi peduli kemanusiaan NTT dan keluarga Astri dan Lael tampak serius mendengarkan eksepsi dari terdakwa Randy Badjideh.

Terdengar juga omelan dan kutukan terhadap terdakwa Randy Badjideh yang terus dilontarkan para penonton yang kebanyakan ibu-ibu itu, saat salah satu Penasihat Hukum Randy Badjideh yakni Yance Thobias Messah membacakan eksepsi.

Menurut Thobias, dalam eksepsinya Randy Badjideh mengatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Randy Badjideh adalah dakwaan yang tidak benar atau palsu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Selasa 17 Mei 2022 Cancer, Leo, Virgo: Segera Buang Semua Tabiat Buruk Anda!

Thobias beralasan, dakwaan JPU tidak mengakomodir fakta-fakta yang disampaikan oleh terdakwa dalam penyidikan dan penyelidikan di tingkat kepolisian.

"Hanya terdakwa yang tahu persis perbuatan apa yang dilakukan pada saat kejadian, karena itulah dilakukan rekonstruksi pada tanggal 21 dan 22 Desember 2021 yang menunjukkan terdakwa membunuh korban Astri, sedangkan anak Lael dibunuh oleh ibu kandungnya Astri," kata Yance Thobias Mesakh, seperti dilansir victorynews.id.

Pernyataan itu membuat warga yang hadir di lokasi persidangan seketika ramai. Ada yang meneriaki Kuasa Hukum Randy Badjideh dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan telah memutarbalikkan fakta.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Setelah Cinta Selasa 17 Mei 2022, Selingkuh Dibalas Selingkuh, Ini yang Dilakukan Starla

"Kuasa Hukum putar balek. Ini orang punya nyawa we," teriak para ibu dalam dialek Kupang.

Para ibu yang terus berteriak sepanjang pembacaan eksepsi itu membuat penonton lain hingga aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan situasi.

Menariknya, pasca pembacaan eksepsi dan sidang itu ditutup, para penonton yang menyaksikan jalannya sidang itu enggan meninggalkan halaman PN Kupang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 17 Mei 2022, Nonton Film John Wick 2 dan Knock Knock

Sementara Randy Badjideh sendiri usai sidang langsung meninggalkan ruang persidangan menuju mobil tahanan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

Randy Badjideh yang mengenakan rompi orange kemudian dibawa meninggalkan Pengadilan Negeri Kupang.

Selepas kepergian mobil tahanan yang membawa RB, para penonton enggan meninggalkan tempat sidang itu.

Baca Juga: Menyimak Fakta di Balik Kecelakaan Maut Bus Pariwisata yang Menewaskan 14 Orang di Tol Surabaya

Bahkan ada yang baru berdatangan, pasalnya usai sidang eksepsi Randy Badjideh dilanjutkan dengan sidang terhadap istri Randy Badjideh, yakni Ira Ua, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael.

Sidang yang dijalani oleh Ira Ua merupakan sidang lanjutan praperadilan yang dilayangkan Ira Ua atas penerapan tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Polda NTT. Sidang lanjutan itu dengan agenda pembuktian pemohon, yaitu Ira Ua.*** (Yapi Manuleus/Victory News)

Sebagian besar isi artikel ini telah tayang di victorynews.id, Selasa 17 Mei 2022, dengan judul: “Pembacaan Eksepsi Randi Badjideh, Penonton Teriak: 'Kuasa Hukum Putar Balek'”.

Editor: Ade Riberu

Sumber: victorynews.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x