Lebih lanjut dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa dua mayat tersebut itu terbungkus plastik dan berada dalam satu lubang.
Baca Juga: Usai Dilantik Jadi Penjabat Flotim, Doris Rihi Dapat Bantuan Listrik Gratis untuk 161 KK
Bermula dari galian seorang temannya, namun karena ukuran excavatornya kecil maka dirinya pun kemudian mengambil alih.
"Dua mayat itu terbungkus plastik, tapi dalam satu lubang. Awalnya di lokasi itu teman saya yang gali, tapi karena excavatornya kecil maka saya yang ganti. Karena harus gali lubang yang dalamnya enam meter," kata Obed, dikutip dari victorynews.id.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 24 Mei 2022, Saksikan Flying Swords Of Dragon Gate
Usai Obet Nego Benu memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim Ketua Wari Juniati, Y. Teddy Windiartono, dan Reza Tyrama akhirnya Wary Juniati mempersilakan terdakwa Randy Badjideh untuk menanggapi apakah keterangan saksi tersebut benar atau tidak.
"Saudara terdakwa, apa yang mau dibicarakan setelah mendengar keterangan dari saksi ini, apakah sudah benar atau tidak?" tanya Hakim Ketua.
"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Randy Badjideh.
Diketahui sidang yang digelar hari ini, Selasa 24 Mei 2022, dengan agenda pembuktian tersebut menghadirkan sebanyak empat orang saksi yakni OB, SLT, SM dan JM.