Ari menjelaskan, anggaran dalam proyek itu senilai Rp1.268.000.000, yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2018.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menyita barang bukti berupa proposal pembangunan Sekolah SMP Pailawang, satu gabung dokumen/surat berkaitan dengan pembangunan sekolah SMP Pailawang, uang tunai sebesar Rp25.000.000, 1 buah slip e-biling simponi penyetoran negara bukan pajak sebesar Rp38.977.000.
"Mengenai kerugian keuangan negara itu sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar RP1.171.483.000," kata Ari.
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni primer Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHPidana.
Menurut pasal ini, tersangka diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 millar.
Baca Juga: Hakim PN Kupang Tolak Permintaan Saksi Ahli untuk Rekam Jalannya Sidang, Ini Alasannya
Selain itu, subsider Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.*** (Polce Siga/Victory News)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di victorynews.id dengan judul: “Polres Alor Tahan Pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Terlibat Dugaan Korupsi Proyek RKB”.