Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kupang Ditangkap Polisi, 2 Gadis di Bawah Umur Berhasil Diselamatkan

- 14 Juni 2023, 07:17 WIB
Ilustrasi penangkapan perekrut tenaga kerja ilegal di NTT.
Ilustrasi penangkapan perekrut tenaga kerja ilegal di NTT. /Freepik/Freeepik

FLORES TERKINI - Seorang perekrut calon tenaga kerja (naker) ilegal ditangkap pihak Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 13 Juni 2023. Pelaku berinisial YM tersebut diketahui bekerja sama dengan kekasihnya dalam proses perekrutan naker ilegal tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku YM menjaring para korbannya melalui media sosial Facebook. Sementara korban yang direkrut YM saat penangkapan itu terjadi adalah dua gadis yang masih di bawah umur.

"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah tim menggagalkan keberangkatan dua orang gadis di bawah umur yang hendak diberangkatkan ke Sulawesi menggunakan kapal laut," kata AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

Baca Juga: Seorang Terduga Pelaku TPPO di Malaka-NTT Ditangkap, Dibayar Rp4-Rp5 Juta per ‘Kepala’ Calon Pekerja Migran

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari dua korban tersebut salah satu di antaranya berasal dari sebuah desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Kemudian dalam proses perekrutan oleh YM tersebut, kata Kapolres, sejumlah dokumen keberangkatan dua gadis di bawah umur itu dipalsukan, seperti pemalsuan umur dan lainnya.

Selain itu, lanjutnya, YM juga mengaku bahwa dirinya bekerja sama dengan kekasihnya untuk merekrut calon tenaga kerja secara ilegal menggunakan platform media sosial Facebook.

Baca Juga: Serius Cegah TPPO di Wilayah Hukumnya, Simak Imbauan Penting Kapolres Flores Timur Berikut

"Jika ada yang tertarik dan siap diberangkatkan maka dirinya akan dibayar Rp500 ribu per orang. Tim penyidik masih mendalami kasus ini. Namun kuat dugaan pelaku adalah pemain lama yang sudah lama merekrut calon tenaga kerja secara ilegal dengan berbagai iming-iming," tambah Kapolres.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah