FLORES TERKINI – Seorang pria dengan nama Yeter (28) yang berdomisili di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa Timur, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil dibekuk polisi pada Kamis, 5 Oktober 2023 pada pukul 04.14 WITA.
Yeter ditangkap karena nekat mencuri uang sejumlah Rp56.050.000 milik Yunus Nesimnasi yang berdomisili di Jalan Farmasi, Gang III RT 016 RW 010, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dikutip dari tribratanewspolreskupangkota, Kamis, 5 Oktober 2023, tindakan nekat dan tidak terpuji yang dilakukan Yeter diduga hanya untuk melamar sang kekasihnya.
Baca Juga: Detik-detik 2 Tersangka Kasus Korupsi di Sikka Dibawa ke Kupang, Ada Tangisan Histeris
Sialnya, niat Yeter untuk mempersunting kekasihnya itu pun akhirnya pupus di tengah jalan. Ia digelandang polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yeter ditangkap Unit Jatanras Polresta Kupang Kota dan Jatanras Polres TTS di kediaman calon istrinya di Desa Nelalette, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kapolresta Kupang Kota Kombespol Rishian Krisna Budhiaswanto melalui Kasat Reskrim AKP Yohanes Suhardi S.Sos., M.H. membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap terduga pelaku.