Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Puskesmas Paga Capai Rp1,9 Miliar, Ini Pasal yang Dilanggar!

- 19 Oktober 2023, 10:01 WIB
Tersangka IR saat hendak dibawa menuju ke Rutan Kelas IIB Maumere, Sikka, Rabu (18/10/2023).
Tersangka IR saat hendak dibawa menuju ke Rutan Kelas IIB Maumere, Sikka, Rabu (18/10/2023). /Irma Rose/FLORES TERKINI

FLORES TERKINI, Sikka – Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga Tahun Anggaran 2021 telah menyeret dua tersangka ke dalam jeruji tahanan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Kedua tersangka tersebut yakni IR selaku penyedia atau kontraktor CV Kasih Murni dan YBL selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu.

Kasi Pidsus Kejari Sikka, Rezki Pandie, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: IR dan YLB Jadi Tahanan Kejari Sikka Selama 20 Hari, Diduga Gegara Korupsi hingga Negara Rugi Nyaris Rp2 M

"Berdasarkan hasil ekspose telah diperoleh bukti permulaan yang cukup guna menentukan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Sikka.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Paga mencapai Rp1.963.282.460.

Kasi Pidsus Kejaei Sikka juga menguraikan pasal yang dilanggar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Paga tersebut, di mana para tersangka dinilai telah melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejari Sikka Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Paga, Salah Satunya Pimpinan OPD

Halaman:

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x