2 Penyelenggara Pemilu di Lembata Dipecat dalam Rentang Waktu Kurang dari Setahun

- 31 Januari 2024, 14:58 WIB
DKPP berikan sanksi pemberhentian tetap kepada satu anggota Bawaslu Kabupaten Lembata.
DKPP berikan sanksi pemberhentian tetap kepada satu anggota Bawaslu Kabupaten Lembata. /ANTARA

Sebelumnya, pada Oktober 2023 yang lalu, DKPP juga memecat seorang anggota KPU Kabupaten Lembata atas nama Petrus Payong Pati karena terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan.

DKPP dalam pertimbangan putusannya menjelaskan, Petrus diadukan oleh pengadu atas nama Monika Martha Ose dalam perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023. Keduanya menjalin perselingkuhan sejak tahun 2016 saat Petrus menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di indekos pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.***

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah