Selain itu, Doris Rihi pun mengingatkan semua stakeholder di wilayah Flores Timur untuk tidak mendistribusikan atau menjual daging babi yang berasal dari babi yang sakit maupun mati akibat penyakit, dan membatasi lalu lintas orang, barang, dan kendaraan ke area kandang, serta selalu memperhatikan kebersihan ternak babi, kandang, dan peralatan kandang.
“Setiap babi yang mati harus dikuburkan oleh pemilik, dengan kedalaman galian minimal 1,5 meter,” tegas orang nomor satu di lingkup Pemkab Flores Timur itu.***