KPU Tegaskan Pemilih Kategori DPK Hanya Dibenarkan Memilih di Alamat Domisili

- 10 Februari 2024, 20:25 WIB
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli.
Komisioner KPU NTT Yosafat Koli. /ANTARA

FLORESTERKINI.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT terus memperkuat kesiapan sebagai penyelenggara menjelang pelaksanaan hari pemungutan suara yang tinggal menyisakan empat hari lagi. Salah satu bentuk kesiapan yang diperkuat adalah pemahaman tentang regulasi. Hal itu penting untuk mencegah kesalahan fundamental pada 14 Februari 2024 nanti.

Komisioner KPU NTT Yosafat Koli kembali menyampaikan penegasan bahwa pemilih pengguna e-KTP atau yang tergolong dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) tidak dibenarkan ikut memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai dengan alamat domisilinya.

Yosafat menuturkan, dari hasil kunjungan yang dia lakukan ke beberapa wilayah di NTT, dirinya masih menemukan banyak interpretasi yang keliru terkait regulasi yang mengatur tentang DPK.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Hanya Miliki Kewenangan Mengoreksi Putusan di Tingkat Bawah, Bukan Mengintervensi!

"Yang jadi permasalahan adalah kekeliruan memahami, dimana ada yang punya pemikiran bahwa jika kita punya KTP elektronik maka kita bisa gunakan hak pilih di seluruh Indonesia. Nah ini tidak boleh," ujar Yosafat di Kupang, Rabu, 7 Februari 2024 seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Yosafat, berdasarkan amanat Pasal 24 PKPU Nomor 25 Tahun 2023, terdapat tiga kategori yang mensyaratkan seseorang boleh menggunakan hak pilih di TPS. Tiga kategori tersebut adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Pemilih kategori DPK, kata dia, adalah pemilih yang namanya tidak tercantum dalam DPT maupun DPTb tetapi memiliki KTP-El yang beralamatkan lokasi TPS itu berada.

Baca Juga: GAWAT! 16 Kecamatan di Kupang Berpotensi Alami Gerakan Tanah Skala Menengah hingga Tinggi

"Dia boleh menggunakan KTP, tetapi KTP yang bersangkutan harus di tempat domisilinya. Jadi tidak bisa saya dari Irian dan mencoblos di Jakarta. atau dari Jakarta dan mencoblos di Kupang. Tidak, tidak seperti itu," tegasnya.

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x