9 TPS di Manggarai Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Temuan Pelanggarannya!

- 21 Februari 2024, 20:39 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /pixabay.com/

FLORESTERKINI.com – Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bakal melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye, mengatakan bahwa TPS yang harus dilakukan PSU itu tersebar di empat kecamatan.

Rinciannya, 4 TPS di Kecamatan Langke Rembong, yakni TPS 07 Kelurahan Golo Dukal, TPS 02 Kelurahan Pitak, TPS 01 Kelurahan Wali, dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal.

Baca Juga: TPDI NTT Layangkan Surat Terbuka ke KPK, Minta Tersangkakan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

Kemudian, 2 TPS di Kecamatan Wae Rii, yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii; 2 TPS di Kecamatan Lelak, yakni TPS 03 Desa Bangka Tonggur dan TPS 03 Desa Bangka Lelak; dan 1 TPS di Kecamatan Ruteng, yakni TPS 01 Desa Bulan.

“Dari sembilan TPS tersebut, terdapat dua TPS yang harus melakukan pemungutan ulang untuk semua jenis surat suara, mulai dari DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, sampai Presiden dan Wakil Presiden. Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Golo Watu dan TPS 05 Desa Wae Rii di Kecamatan Wae Rii,” kata Yohanes Manasye dalam keterangan yang diterima FLORESTERKINI.com belum lama ini.

Selain itu, terdapat lima TPS yang melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPRD Provinsi, DPD, DPR RI, dan Presiden Wakil Presiden. Kelima TPS dimaksud yakni TPS 02 Desa Bulan di Kecamatan Ruteng, TPS 07 Kelurahan Golo Dukal dan TPS 02 Kelurahan Poco Mal di Kecamatan Langke Rembong, serta TPS 03 Desa Bangka Lelak dan TPS 03 Desa Bangka Tonggur di Kecamatan Lelak.

Baca Juga: Mengenal Sosok Yani Hayon, Anggota PPK Solor Barat yang Meninggal Dunia

“Terdapat pula satu TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang untuk pemilihan DPD dan pemilihan Presiden Wakil Presiden, yakni TPS 02 Kelurahan Pitak, serta satu TPS yang hanya menggelar pemungutan suara ulang hanya untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yakni TPS 01 Kelurahan Wali,” jelasnya.

Menurut Manasye, PSU di sembilan TPS tersebut direkomendasikan setelah Pengawas TPS menemukan adanya sejumlah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) maupun pemilih pindahan atau disebut pemilih tambahan (DPTb), di TPS tempat mereka memberikan suara.

“Alamat pada KTP elektronik yang mereka gunakan untuk syarat memilih tidak sesuai dengan alamat TPS tempat mereka memberikan suara. Mestinya, pemilih yang terdata pada TPS asal namun karena kondisi tertentu harus memilih di TPS lain, wajib mengajukan permohonan pindah memilih ke KPU Kabupaten atau PPK atau PPS di TPS tujuan,” ujarnya.

Baca Juga: Persediaan VAR di Flores Timur Kosong? Puskesmas Ritaebang Jadi Penyelamat

Sementara untuk pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili, menempuh pendidikan di luar domisili, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, wajib melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Sedangkan untuk pemilih yang menjadi tahanan rutan atau lapas, tertimpa bencana, menjalani rawat inap karena sakit, dan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, wajib melaporkan diri pada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten, paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara,” imbuhnya.

Manasye mengatakan, berdasarkan penilaian Pengawas TPS, pelayanan terhadap pemilih tanpa melalui prosedur pindah memilih telah melanggar Pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan peraturan turunannya yakni Pasal 80 ayat 2 huruf d Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Yani Hayon, Pejuang Demokrasi Pemilu 2024 dan PPK Aktif di Solor Barat Tutup Usia

“Terhadap rekomendasi yang disampaikan Pengawas TPS, KPU Kabupaten Manggarai telah menerbitkan Keputusan Nomor 552 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang pada sembilan TPS tersebut. Adapun pelaksanaan PSU dijadwalkan pada 24 Februari 2024,” ungkap Manasye.

Terkait pelaksanaan PSU tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye dan tidak melakukan money politic.

Bawaslu juga mengimbau pemilih pada sembilan TPS tersebut untuk turut menyukseskan pelaksanaan pemungutan suara ulang dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan demi mencegah terjadinya pelanggaran.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah