Hasil visum itu secara sah menjadi satu unsur alat bukti dalam menurut sistem peradilan pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penyidik telah menerima hasil visum et repertum korban pada tanggal 13 Maret 2024, sehingga memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP,” kata Kapolres Vivick.
Baca Juga: Polda NTT: Konvoi Kemenangan Pasca Penetapan Hasil Pemilu 2024 Wajib Kantongi Izin Kepolisian
Vivick menuturkan, dengan terpenuhinya sejumlah alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan pelaku dan korban maka para tersangka dikenai ancaman hukuman sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Adapun ancaman hukuman itu termuat dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP yang berbunyi: 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan’.
"Para tersangka terancam dipidana penjara maksimal lima tahun enam bulan,” pungkasnya.***