“Hal ini kami anggap sebagai malpraktik, karena tidak sesuai dengan standar SOP yang berlaku di manajemen pelayanan rumah sakit,” kata Kramano Pepak membacakan poin kedua tututan Himpak.
Selanjutnya, Himpak mendesak Penjabat Bupati Flores Timur untuk segera memberhentikan Direktur RSUD dr Hendrikus Fernandez dari jabatannya dan menindak tegas dokter tenaga kesehatan yang turut terlibat dalam penanganan korban Novita Diliana Uba Soge.
“Mendesak DPRD Flotim untuk segera memanggil pihak menagemen RSUD dr Hendrikus Fernandez Larantuka guna meggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” demikian poin keempat yang dituntut Himpak.
Kemudian, Himpak juga mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Flores Timur untuk memberikan sanksi kepada dokter yang menangani korban dan menyampaikan secara terbuka melalui berbagai media tentang tragedi kemanusiaan ini ke publik untuk diketahui.
“Jika tidak, maka kami menganggap organisasi profesi IDI ikut menutupi kebobrokan praktek kedokteran yang kami anggap menyimpang dari kode etik dan rasa kemanusiaan,” tegas mereka.
Terakhir, Himpak menyerukan kepada publik Flores Timur khususnya dan Indonesia pada umumnya, agar memberikan dukungan tanda tangan petisi untuk mencabut praktik dokter yang menangani korban Novita Diliana Uba Soge.***