Kantongi Bukti-bukti Valid, TPDI NTT Desak Polres Sikka Segera Tangkap YS, Terduga Pelaku TPPO

- 3 April 2024, 18:19 WIB
Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT.
Meridian Dewanta, SH, Koordinator TPDI NTT. /Dok. Pribadi Meridian Dewanta

FLORESTERKINI.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI NTT) mendesak Polres Sikka agar segera menangkap YS alias Joker, terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Menurut Koordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta, SH, desakkan tersebut turut didasari oleh bukti-bukti valid yang dikantongi pihaknya, khususnya terkait alur perekrutan yang didalangi Joker saat merekrut 72 orang dari Kabupaten Sikka.

Adapun ke-72 calon tenaga kerja yang dijanjikan akan dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur oleh Joker itu diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024 lalu.

Baca Juga: Oknum Personel Polres Kupang Kota 'Pembuat Onar' di Gereja Segera Disidangkan

“Kami memiliki bukti-bukti yang valid, bahwa YS alias Joker selaku perekrut tidak memiliki surat tugas atau surat penunjukan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk merekrut tenaga kerja,” tegas Meridian dalam keterangannya kepada FLORESTERKINI.com, Rabu, 3 April 2024.

Selain itu, kata Meridian, pihaknya juga mengantongi bukti akurat, bahwa Joker tidak memiliki dokumen surat perjanjian kerja antara 72 orang asal Kabupaten Sikka yang direkrutnya tersebut dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur.

Lebih lanjut ia mengatakan, oleh karena Provinsi NTT merupakan penyumbang terbanyak kasus TPPO dan TPPO telah menjadi perhatian serius dari Presiden Jokowi, Polres Sikka atau Satgas TPPO Polda NTT harus segera menggelar penyelidikan dan penyidikan serta menjerat YS alias Joker dengan pasal terkait yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: TEGAS! Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Ada Sanksi Berat?

Meridian menyebutkan, pasal tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Kami meminta agar Polres Sikka atau Satgas TPPO Polda NTT dalam bulan April 2024 ini bisa menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atau pun Surat Perintah Penyidikan atas kasus TPPO yang diduga dilakukan oleh YS alias Joker,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Meridian juga menegaskan, TPDI NTT mengimbau agar tidak ada satu pihak pun yang mencoba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus tersebut.

“Apabila ada pihak-pihak yang coba-coba mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penuntasan kasus TPPO maka bisa dikenai Pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” tegasnya.

Baca Juga: Tiga dari Empat Menteri Pastikan Bakal Penuhi Panggilan MK dalam Sidang Lanjutan PHPU

Rentetan Aksi Ilegal Joker ‘Versi’ TPDI NTT

Meridian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima TPDI NTT, selama ini YS alias Joker merupakan perekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sikka untuk dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Bahkan, kata Meridian, ada segolongan masyarakat yang menyebut Joker sebagai calo TKI ilegal.

Kemudian dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan bulan Maret 2024, YS terindikasi telah melakukan serangkaian tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan terhadap 72 orang dari berbagai desa di Kabupaten Sikka.

“Ke-72 pekerja tersebut dijanjikannya akan dipekerjakan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, yang kemudian berhasil diberangkatkan dari Pelabuhan Laurens Say Maumere menggunakan KM Lambelu pada 12 Maret 2024,” ujar Meridian.

Baca Juga: Trending Jelang Lebaran 2024, Begini Arti Hampers, Ternyata Ini Asal Muasalnya

Rekrutan yang Berujung ‘Maut’

Usai merekrut dan memberangkatkan 72 calon tenaga kerja asal Sikka yang diduga dilakukan via jalur ilegal, peristiwa nahas dan memilukan menimpa salah seorang di antara calon pekerja di perusahaan perkebunan kepala sawit sebagaimana yang dijanjikan Joker.

Yodimus Moan Kaka (40), warga Desa Sikka yang turut dalam rombongan calon tenaga kerja itu, harus menderita sakit diduga karena ditelantarkan oleh Joker sebagai perekrut. Hingga akhirnya, Yodimus meninggal dunia ketika sedang dalam perjalanan bersama anaknya, Fransiskus Minggu, ke rumah sakit di Kota Balikpapan untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Teater ‘Perempuan Bermahar Gading’ Karya Emilia Beribe Siap Pentas di FBN 2024, Ini Pesan Pentingnya

Menurut tutur Maria Trisanti Dehope, adik kandung almarhum Yodimus, hidup kakaknya itu tak terurus oleh YS alias Joker sebagai perekrut, terutama ketika para calon tenaga kerja dari Sikka menumpang di salah satu pondok di Kalimantan yang disebut Joker sebagai Kamp Baru.

“Mereka tinggal di pondok yang disediakan Joker itu, di dalamnya cuma ada alat dapur dengan parang, beras dan air minum atau air untuk masak sama sekali tidak ada. Setelah bertahan berhari-hari di pondok tanpa makan dan minum yang jelas, kakak (Yodimus) mengalami sakit,” tutur Maria kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Pasca Yodimus jatuh sakit, lanjut Maria, ia lalu lalu menyampaikan dan meminta Joker untuk membantu biaya berobat, namun bantuan itu tak kunjung datang.

Baca Juga: Antara Jadi dan Tidak Rencana Konser Bruno Mars di Indonesia, Sandiaga Uno: Sudah Dilaporkan!

Biaya pengobatan baru didapatkan usai istri almarhum Yodimus menjual ternaknya seharga Rp1 juta, plus tambahan uang dari kakak Yodimus yang merupakan hasil dari penjualan HP.

Setelah mendapatkan uang itu, Jodi dan anak laki-lakinya, Fransiskus Minggu, menumpang mobil travel menuju rumah sakit di Kota Balikpapan untuk berobat. Sayangnya, dalam perjalanan, Jodi meninggal dunia sebelum sempat tiba di rumah sakit.

Kata Santi, jenazah Jodi yang saat itu ditemani putranya, kemudian dibawa ke rumah sakit Balikpapan. Keluarga lalu menelepon Joker untuk memintanya turut membantu biaya pemulangan jenazah almarhum dari Balikpapan ke Kabupaten Sikka. Pasalnya, biaya pemulangan jenazah yang diminta pihak rumah sakit tidaklah sedikit jumlahnya.

Baca Juga: Penipuan Online Jelang Lebaran Makin Marak, BRI Imbau Nasabah Waspada, Ikuti Tips Ini Biar Isi Rekening Aman!

“Untuk pengiriman jenazah, pihak rumah sakit minta Rp24 juta. keluarga kemudian telfon Joker, tetapi nomor HP tidak aktif. Kemudian keluarga minta saya ke Balikpapan untuk mengurus jenazah. Saya kemudian turun jemput jenazah sama anaknya sekalian. Saat itu, kami telepon lagi Joker, dia janji mau kirim uang, tetapi tidak ada kejelasan, sampai keluarga putuskan untuk makamkan jenazah di tempat kerja saya di Kutai Kertanegara," ungkap Santi.

Almarhum Jodi kemudian dimakamkan oleh sang adik di Kutai Kertanegara pada Jumat, 29 Maret 2024 pukul 17.00 WITA.***

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah