Hanya 7 Provinsi yang Laksanakan PJJ, Ini Penjelasan Terbaru Mendikbudristek tentang Sekolah Tatap Muka

22 Juli 2021, 18:02 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim. /Kemendikbudristek/

FLORES TERKINI - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengatakan bahwa hanya tujuh provinsi yang dapat melaksanakan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat atau yang kini berubah nama menjadi PPKM Level 4 ini akan berlangsung hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi, jika ada tren penurunan kasus Covid-19 maka PPKM Darurat akan dilonggarkan secara bertahap. Lantas bagaimanakah nasib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan adanya aturan ini?

Baca Juga: Usai PPKM Darurat, Indonesia Pakai Istilah Level 1 sampai 4, Luhut: Masih Ada Evaluasi

Menanggapi perihal ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan semua aturan pembelajaran tatap muka sudah diatur dalam SKB (surat keputusan bersama) empat Menteri dengan mengedepankan kehati-hatian dan kesehatan semua insan pendidikan.

Sebelumnya, SKB tersebut menyatakan pada tahun ajaran baru 2021-2022 yakni Juli, sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan PTM terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik.

"Pembelajaran akan berlangsung secara dinamis dan menyesuaikan dengan risiko kesehatan yang berlangsung, yakni kalau PPKM baik PPKM Mikro atau darurat harus ada modifikasi. Harus ada perubahan yang terjadi," ujar Nadiem.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 Berlaku hingga 25 Juli 2021, Berikut Informasi Lengkapnya

Olehnya dengan adanya PPKM Darurat, ada tujuh provinsi yang wajib melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Nadiem juga menyebutkan tujuh Provinsi itu, yakni DKI Jakara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Dikatakannya, daerah-daerah ini tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas hingga PPKM Darurat berakhir.

Baca Juga: Gaji Nakes Inggris Naik Akibat Covid-19, Fadli Zon Prihatin Nasib Nakes Indonesia: Insentif Belum Bayar

"Satuan pendidikan di luar tujuh provinsi tersebut bisa memberikan opsi tatap muka terbatas sesuai SKB yang sudah ditentukan," sambung Nadiem.

Namun lebih lanjut Nadiem Makarim menjelaskan, untuk wilayah di luar dari tujuh provinsi yang telah diberikan larangan itu, para orang tua wali bisa memiliki kewenangan penuh guna memberikan izin pada anaknya untuk memilih PTM atau PJJ.

"Orang tua atau wali di luar wilayah ini memiliki kewenangan penuh untuk memberikan izin pada anaknya untuk memilih apakah PTM Terbatas atau PJJ. Jadi hanya di tujuh provinsi ini yang belum diperkenankan tatap muka," jelas Nadiem.

Baca Juga: Ombudsman RI Memberi Usulan kepada Jokowi untuk Mengangkat 75 Pegawai KPK Jadi ASN

Nadiem Makarim pun mengatakan alasan mengapa sekolah tatap muka terbatas harus dibuka karena lamanya melakukan PJJ memberikan dampak negatif pada anak.

Menurutnya, ada hal yang anak-anak alami seperti kebosanan di dalam rumah, jenuh dengan begitu banyaknya video conference yang mereka lakukan di rumah.

Tidak hanya itu, kondisi belajar yang tidak dinamis, kesepian, dan siswa mengalami depresi karena tidak bertemu dengan teman-teman dan gurunya. Bahkan, permasalahan domestik mulai dari stres yang disebabkan terlalu banyak berinteraksi di rumah dan kurang keluar rumah.

"Infrastruktur dan teknologi juga tidak memadai. Ini jelas PJJ ini sudah terlalu lama dan kita tidak bisa tunggu lagi dan mengorbankan kesehatan dan mental dari murid-murid kita," pungkasnya.***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler