Inilah Besaran Gaji Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa

6 April 2022, 09:54 WIB
ILUSTRASI gaji tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa. /Neng Anne Mustika/Bagikan Berita

FLORES TERKINI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar membayar gaji kepala desa setiap bulan.

Permintaan tersebut diberikannya pasca mendapat keluhan dari para kepala desa terkait gaji mereka yang dibayar tiap tiga bulan sekali.

Jokowi bahkan mengaku heran saat mengetahui bahwa sebelumnya gaji para kepala desa dibayar setiap tiga bulan sekali, hingga ia pun mempertanyakannya.

Baca Juga: TERBARU, Syarat Khusus Gelaran Pertandingan Olahraga, Pemain Hanya Butuh Antigen, Penonton?

"Apa? Apa? Oh gajinya sebulan sekali. Pak Mendagri ini masih satu yang belum dijawab, setiap bulan, sudah. Saya enggak, saya terus terang enggak tahu, masa gaji diberikan tiga bulan sekali," ujar Jokowi menjawab permintaan para kades di acara Silaturahim Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022, dikutip dari ANTARA.

Presiden Jokowi pun mengakui, dirinya tidak mengerti mengenai persoalan itu dan bertekad merubah untuk dibayarkan setiap bulannya.

"Saya enggak ngerti, saya nggak ngerti. Sudah, akan kita rubah dan akan kita usahakan setiap bulan," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming SCTV 6 April 2022, Nonton Love Story The Series dan Dewi Rindu

Permintaan Jokowi tersebut boleh jadi dibarengi dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Untuk mencapai hal itu, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap mereka.

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Awal Ramadan 2022, PPKM Diperpanjang Mulai 5 April, Daerah Ini Masuk PPKM Level 1 dan 2

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi dua poin penting, sehubungan dengan penghasilan atau gaji Kades, Sekdes, dan perangkat desa.

Pertama, penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans 7 Rabu 6 April 2022, Saksikan Anak Sekolahan dan Lapok Pak

Kemudian poin kedua menyebutkan, bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.

Penetapan besaran penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya tersebut mengikuti ketentuan sebagai berikut.

  1. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan Ruang II/a;
  2. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110 persen dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a;
  3. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100 persen dari gaji pokok PNS Golongan Ruang II/a.

Baca Juga: Link Pengumuman SNMPN 2022, Ada Jalur Alternatif Bagi Peserta yang Gagal, Segera Cek Nama Anda

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini, dikutip dari kominfo.go.id.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak PP ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Trans TV 6 April 2022, Nonton Film Bioskop Insterstellar dan Southpaw

Terkait perubahan Pasal 81 itu maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

1. Belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

a. paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.

b. paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

Baca Juga: Flotim dan Lembata Bakal Dipimpin Penjabat Baru, Ini Sosok Pemimpinnya yang Diusulkan Gubernur NTT

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: kominfo.go.id ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler