Mengejutkan! Pemda se-Indonesia Diminta Kembalikan Uang Gaji PPPK Guru, Ada Apa?

12 April 2022, 07:54 WIB
Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani. /kemendikbud.go.id

FLORES TERKINI - Sekretaris Dijen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk mengembalikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2021.

Nunuk Suryani memberi penegasan soal anggaran gaji PPPK guna menjawabi penilaian yang disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin.

Sebelumnya, Djohar Arifin Husin menilai bahwa skema anggaran program 1 juta guru PPPK yang dilakukan melalui transfer daerah dalam bentuk DAU dinilai membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Ricuh Demo 11 April: Ini Kronologi Massa Keroyok 6 Polantas, Mahasiswa Ikut Lindungi Korban, Siapa Pelakunya?

Menurutnya, skema penganggaran dengan metode earmarking ini belum dapat menjadi solusi komprehensif, disebabkan karena pemerintah daerah hanya mengusulkan formasi yang dirasakan sanggup untuk dialokasikan APBD.

"Bahkan (alokasi) tidak sampai 50 persen dari kuota yang diberikan. Hingga batas waktu pengusulan yang ditetapkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), jumlah keseluruhan yang diusulkan oleh pemerintah daerah hanya 570.589 formasi," ungkap Djohar dikutip melalui laman resmi DPR RI yang dilansir pada Senin 11 April 2022.

Adapun permasalahan lain dari program ini adalah para guru yang berasal dari Tenaga Honorer K-II yang lulus seleksi PPPK pada 2019 sebanyak 34.954 orang.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 12 April 2022, Saksikan Kuraih Bintang 2 dan Keris Setan Kober

Ribuan guru tersebut hingga kini belum mendapat Surat Keputusan (SK) untuk dapat menerima gaji dan tunjangan.

"Permasalahan tersebut dinilai membuat sejumlah pihak mempertanyakan program satu juta guru PPPK, salah satu yang paling krusial adalah mengenai pembiayaan gaji dan tunjangan guru oleh para kepala daerah," katanya.

Sementara itu Nunuk Suryani mengatakan bahwa sejak 2021, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam Dana Alokasi Umum (DAU). Anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Ade Armando, 6 Polantas Ini Ikut Dikeroyok Massa, 1 Alami Luka Berat

Jika kemudian Pemda menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lain, seperti pembangunan infrastruktur, maka dana tersebut harus dikembalikan.

"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, Pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, Pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," jelas Nunuk.***

Editor: Max Werang

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler