Tenaga Honorer Tak Diangkat Secara Otomatis Jadi ASN, Ini 7 Syarat dari Kemenpan RB

23 April 2022, 07:16 WIB
ILUSTRASI pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. /menpan.go.id

FLORES TERKINI - Pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah akan mulai dihapus mulai tahun 2023 ini.

Hal ini merupakan kebijakan pemerintah yang telah tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam pasal 8 PP tersebut, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer, kecuali ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: TERBARU! Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Sabtu 23 April 2022: Dewa dan Lia Hilang Kontak, Apa yang Terjadi?

Aturan tersebut juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.

Oleh karena itu, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming Indosiar 23 April 2022, Saksikan Asmara 2 Dunia dan Festival Ramadhan

Adapun kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce, dikutip dari menpan.go.id, mengatakan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis tenaga honorer menjadi ASN.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK," ujar Averrounce.

Baca Juga: TERKINI! Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 23 April 2022: Gawat, Andin dan Ammar Terjebak dalam Lift

Hal ini termaktub dalam ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Dalam Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN.

Meski tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming MNCTV 23 April 2022, Saksikan Kuraih Bintang 2 dan Suparman Reborn

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” ujar Averrounce.

Akan tetapi, untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming tvOne 23 April 2022, Nonton Best World Boxing dan One Pride MMA

Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar," jelasnya.

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 disebabkan permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berhenti sampai saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Live Streaming NET TV 23 April 2022, Nonton Tonight Show Ramadan dan Jelajah Makki Ungu

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut ini syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
  2. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS, atau TNI dan Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan tidak terlibat politik praktis.
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Itulah beberapa informasi mengenai tenaga honorer yang mana akan diberhentikan di tahun 2023 dan syarat seleksi CPNS 2022.***

Editor: Max Werang

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler