FLORES TERKINI - Beberapa waktu yang lalu media ini pernah memberitakan keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer mulai tahun 2023. Publik tentu bertanya-tanya apa alasannya, bukan?
Yups, melalui pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Tahun 2023 Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Menkes Beri Harapan Baru Buat Nakes
"Untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," ujar Tjahjo dalam keterangannya, yang dikutip dari www.menpan.go.id.
Keputusan pemerintah ini langsung saja menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer, yang kita ketahui sendiri jumlahnya begitu banyak. Mau dikemanakan mereka?
Nah, setelah sekian lama hilang dari pemberitaan, baru-baru ini beredar informasi seputar alasan yang melatarbelakangi keputusan pemerintah terhadap tenaga honorer ini.
Dihapusnya tenaga honorer ini sejatinya berdasarkan apa yang telah tertuang pada PP 49/2018. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, salah satu mandatnya adalah meniadakan tenaga honorer.
Terkait berbagai gunjingan yang beredar, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni lantas buka suara.
Baca Juga: Ternyata Dongeng Punya Segudang Manfaat untuk Perkembangan Anak, Salah Satunya Merangsang Imajinasi
Menurut Alex Denni, keputusan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer bukan sebuah keputusan yang tiba-tiba. Prosesnya cukup panjang, dan bahkan sudah dimulai sejak 2005.
Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Dikutip dari menpan.go.id, poin penting yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga melarang perekrutan Tenaga Honorer adalah karena jumlahnya yang terus membengkak dari tahun ke tahun.
Dengan jumlah honorer yang demikian besar tersebutlah yang mendorong lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014. Undang-undang ini menetapkan hanya dua kategori ASN yang dipakai yakni PNS dan PPPK.
Alasan selanjutnya yang masih saling berkaitan yakni transformasi sistem birokrasi PNS yang bukan tidak mungkin punya dampak terhadap beberapa kriteria PNS.
Dengan rencana pemerintah terkait transformasi digital ini, Alex Donni memprediksi dalam beberapa tahun ke depan PNS yang berstatus pelaksana bisa berkurang hingga 30-40%.
Baca Juga: Bongkar Sinopsis Ikatan Cinta Senin 9 Mei 2022: Rahasia Besar Terbongkar, Keisha Anak Pria Ini
Masih menurut Alex, saat ini ASN yang berstatus sebagai pelaksana cukup banyak. Jumlah mereka bisa mencapai 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.
Dengan demikian, nantinya ratusan ribu ASN yang saat ini berstatus sebagai pelaksana akan terkena dampak dari rencana transformasi digital ini.***