KABAR GEMBIRA! Tenaga Honorer Tidak Langsung Diberhentikan pada 2023, Ini yang Terjadi

4 Juni 2022, 15:39 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo. /ANTARA

FLORES TERKINI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa tenaga honorer tidak langsung diberhentikan pada tahun 2023.

"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023,” kata Tjaho Kumolo Sabtu 4 Juni 2022, dikutip dari menpan.go.id.

Menurut Tjahjo Kumolo, tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya ke depan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR.

Baca Juga: Penjelasan Terbaru Menkeu Sri Mulyani Soal Pencairan Gaji ke-13

Menpan RB menjelaskan, penataan tenaga non-ASN pada pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM ASN yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.

Sebab, tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer berdampak pada pengupahan yang kerap kali di bawah upah minimum regional (UMR).

Tjahjo Kumolo menegaskan, strategi ini adalah amanat Undang-undang Nomor 5/2014 tentang ASN yang disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Jadwal Acara TRANS7 Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Saksikan Kualifikasi MotoGP

"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," jelas Menteri Tjahjo.

Banyak anggapan yang mengatakan bahwa pengangkatan tenaga non-ASN adalah perintah pemerintah pusat. Menteri Tjahjo menjelaskan bahwa anggapan tersebut adalah salah.

Sejak tahunan lalu, rekrutmen tenaga honorer diangkat secara mandiri oleh masing-masing instansi. Agar ada standardisasi rekrutmen dan upah, kini tenaga non-ASN itu diharapkan dapat ditata.

Baca Juga: Fitri Bazri Minta Maaf Selfie Bareng Ridwan Kamil dalam Suasana Duka, Foto Dihapus Usai Dikecam Netizen

Dengan skema itu, pengangkatan tenaga non-ASN harus sesuai dengan kebutuhan instansi. Untuk mengatur bahwa honorer harus sesuai kebutuhan dan penghasilan layak sesuai UMR, maka model pengangkatannya melalui outsourcing.

Selain itu, pemerintah juga mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk mengikuti seleksi Calon ASN.

Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu.

Baca Juga: Jadwal Acara TRANSTV Sabtu 4 Juni 2022 dan Link Live Streaming, Nonton Film Cold Pursuit dan Batman 1989

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

Semenjak 2012, pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

"Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini," ujar Alex Denni.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler