FLORES TERKINI - Ferdy Sambo dipidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Demikian vonis hakim terhadap mantan Jenderal bintang tiga Polri tersebut.
Putusan hakim ini dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta.
Isi putusan hakim mendapat respon atau tanggapan dari Komarudin Simanjuntak selaku pengacara pihak Brigadir J.
Komarudin memuji kualitas hakim yang dinilainya sangat independen dalam membuat putusan terhadap Ferdy Sambo.
"Ini namanya ultra petita, yang artinya hakim tidak terikat dengan tuntutan tapi hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan," kata Komarudin pasca vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo.
Selain itu, Komarudin juga menilai bahwasanya Sambo sangat layak mendapatkan hukuman pidana mati.
Pasalnya, bagi Komarudin, tidak ada sama sekali hal yang meringankan mantan KaDiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada hal yang meringankan maka pantas dia dihukum pidana mati," kata Komarudin yang selama ini getol mengungkap kebenaran terkait kasus kematian Brigadir J.
Untuk diketahui, selain Ferdy Sambo, hakim juga telah membuat putusan penting terhadap terdakwa lainnya yakni, Putri Candrawathi atau PC.
Istri Ferdy Sambo ini divonis penjara selama 20 tahun karena PC secara meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana.
Selain itu, PC juga dinyatakan ikut terlibat dalam melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat yang mengakibatkan duka mendalam dari pihak keluarga korban.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, serta turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua, Wahyu Imam Santoso.***