Menyoal Netralitas ASN di Pemilu 2024: Bukan Sekadar Jadi Tim Kampanye, Ini 16 Hal yang Wajib Dihindari!

17 Mei 2023, 07:04 WIB
Ilustrasi keterlibatan ASN di Pemilu 2024. /Dok. Pikiran Rakyat

FLORES TERKINI – Genderang politik pada Pemilu 2024 mulai ditabuh. Riuh ricuh para kandidat untuk duduk di kursi terhormat sebagai ADPR, ADPRD I dan II dan ADPD sudah mulai ditaburkan oleh para kandidat yang sudah didaftarakan parpolnya dan perseorangan di KPU, mulai dari kabupaten/kota hingga KPU RI.

Masalah yang paling urgen pada setiap hajatan lima tahunan ini atau yang dikenal dengan nama Pemilu ini adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerap berperan aktif untuk memuluskan kemenangan kandidat atau parpol yang didambakan.

Netralitas ASN selalu menjadi sorotan setiap kali tahapan pemilu digelar. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.

Baca Juga: Gebrakan Baru Wali Kota Surabaya: ASN Tidak Harus Kerja di Kantor Asalkan Penuhi Syarat Ini

"Yang dimaksud dengan asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun," demikian penjelasan Pasal 2 Huruf f UU Nomor 5 Tahun 2014.

Lantas, apa saja yang termasuk bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu? Apa sanksinya bagi pelanggar? Indikator apa saja hingga ASN disebut melakukan pelanggaran netralitas?

Pelanggaran terhadap netralitas ASN tak harus dengan menjadi anggota partai politik atau tim kampanye. ASN yang menunjukkan dukungan ke peserta pemilu juga bisa disebut melanggar netralitas.

Baca Juga: Honorer Harus Tahu! Batas Akhir SPTJM Beberapa Hari Lagi, BKN Beri Sanksi Seram Ini Soal Pendataan Non ASN

16 Jenis Pelanggaran Netralitas ASN

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut 16 jenis pelanggaran netralitas ASN.

  • Kampanye atau sosialisasi media sosial baik mengunggah, mengomentari, membagikan, maupun memberikan like;
  • Menghadiri deklarasi pasangan bakal calon atau pasangan calon (paslon) peserta pemilu;
  • Melakukan foto bersama pasangan bakal calon atau paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan;
  • Menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik, kecuali untuk menjelaskan kebijakan pemerintah terkait dengan tugas dan fungsinya atau berkenaan dengan keilmuan yang dimilikinya sepanjang dilakukan dalam rangka tugas kedinasan, disertai dengan surat tugas dari atasan;

Baca Juga: Pendataan Honorer Buruk hingga Revisi UU ASN Molor, DPR Sentil Jeleknya Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah

  • Bagi ASN yang tidak cuti di luar tanggungan negara melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat (bagi calon independen) dalam rangka untuk memperoleh dukungan terkait dengan pencalonan pegawai ASN yang bersangkutan dalam pemilu sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah;
  • ASN yang mendeklarasikan diri sebagai paslon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti di luar tanggungan negara;
  • Memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon;
  • Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan seperti ajakan, pertemuan, imbauan, seruan, dan pemberian barang, termasuk penggunaan barang terkait jabatan atau milik pribadi untuk kepentingan paslon;
  • Ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye;
  • Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai atau atribut PNS atau tanpa atribut dan mengerahkan PNS atau orang lain;

Baca Juga: MENGEJUTKAN! DPR RI Sebut Pendataan Tenaga Honorer Buruk Jadi Biang Kerok Lambannya Revisi UU ASN, Padahal...

  • Mengikuti kampanye bagi suami atau istri peserta pemilu yang berstatus sebagai ASN dan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara;
  • Memberikan dukungan ke paslon (calon indepeden) dengan memberikan fotokopi KTP;
  • Ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas negara;
  • Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam kampanye;
  • Membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon selama masa kampanye;
  • Menjadi anggota/pengurus partai politik.

Baca Juga: Info Honorer: Soal Pelamar P1 Seleksi Guru P3K ASN yang Tak Ada Penempatan, Begini Jawaban Kemendikbudristek

Sanksi Pelanggaran terhadap Netralitas ASN

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang. Aparatur sipil negara yang melanggar prinsip netralitas dinilai melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Rinciannya sebagai berikut.

Baca Juga: Info Honorer Terbaru: 3.043 Pelamar Tetap Jadi P1 di Seleksi Guru ASN PPPK Tanpa Tes Ulang

Hukuman disiplin sedang

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun;
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Begini Ketentuan Terbaru Pengadaan ASN 2023, 2 Bidang Ini Diistimewakan

Hukuman disiplin berat

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: 550 Ribu Lebih Guru Honorer Jadi ASN PPPK, Kemendikbudristek Desak Pemda Cepat Ajukan Formasi Kebutuhan Guru

Dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, pelanggaran netralitas ASN banyak terjadi di media sosial (medsos). Bahkan, tak jarang pelanggaran itu dilaporkan oleh rekan sesama ASN.

"Kemarin iya (banyak pelanggaran netralitas ASN) di medsos. Yang melaporkan bukan masyarakat kadang-kadang, temannya sendiri ASN melaporkan. Itu bentuk pengingatan," ujar Bagja.

Bagja mengatakan, masih ada ASN yang tidak tahu jika memberikan like, mengomentari, atau membagikan unggahan mengenai dukungan kepada pasangan calon di medsos merupakan bentuk ketidaknetralan ASN.

Baca Juga: Trending Topic Nasib Honorer 2023, DPR Bahas Finalisasi Penataan Tenaga Non ASN di Masa Sidang IV

Bagja mengatakan, pelanggaran itu masih terbilang kesalahan kecil yang tidak perlu dijatuhi sanksi berat.

"Tapi diingatkan terlebih dahulu. Karena medsos adalah hal yang baru. Khususnya bagi ASN baru, ini tidak sadar penggunaan medsos itu memengaruhi netralitas mereka," tuturnya.

Bagja menegaskan, ASN hanya boleh bersikap tidak netral saat berada di dalam bilik suara atau saat memberikan hak suaranya dalam pemilu.

"Tapi begitu sampai di depan publik, teman-teman ASN harus menjaga sikapnya atau pilihan politiknya. Tidak kemudian menyebarkannya ke orang lain. Itulah batasan jadi ASN," kata dia.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: bkn.go.id Bawaslu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler