Cara Jitu Meraih Masa Depan Cerah: Simak Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka 2024

20 Februari 2024, 20:10 WIB
Panduan Lengkap Pendaftaran dan Persyaratan KIP Kuliah Merdeka 2024 /Canva/Boim

FLORESTERKINI.com - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses pendaftarannya cukup lama yakni dari 12 Februari hingga 31 Oktober 2024.

Menurut Abdul Kahar selaku Pelaksana Tugas Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Program KIP Kuliah Merdeka 2024 adalah inisiatif pemerintah yang memiliki dua tujuan sekaligus dalam pelaksanaannya.

Pertama, program ini memberikan bantuan sosial kepada mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan yang kedua adalah menjalankan langkah investasi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan tinggi.

Baca Juga: Simpang Siur Pemberitaan Sirekap, Mulai dari Server hingga Kesalahan Input, Ternyata Begini Cara Kerjanya

Abdul Kahar juga menegaskan bagaimana seorang penerima Program KIP Kuliah Merdeka 2024 bisa menempuh pendidikan dengan baik hingga bisa lulus dan bekerja demi meningkatkan ekonomi keluarga.

“Dengan KIP Kuliah Merdeka mahasiswa bisa melaksanakan kuliah dengan baik, lulus tepat waktu, dan mendapat prestasi sehingga dapat bekerja dan berkarya untuk meningkatkan ekonomi keluarga,” katanya, dikutip dari Antara.

Sekedar informasi, bagi siapapun yang ingin melanjutkan kuliah melalui jalur ini, teman-teman bisa langsung mendaftar di link https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, dan jangan lupa untuk memenuhi berbagai persyaratan berikut ini.

Baca Juga: Besok, Jokowi Bakal Lantik AHY Jadi Menteri ATR-BPN dan Hadi Tjahjanto sebagai Menkopolhukam

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi adalah lulusan SMA/sederajat dalam rentang tahun 2024, 2023, atau 2022. Peserta juga harus diterima di perguruan tinggi yang telah terakreditasi dengan program studi (prodi) yang juga terakreditasi.

Hal ini berlaku untuk semua jalur masuk perguruan tinggi, termasuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Teks (SNBT), atau jalur mandiri.

Syarat berikutnya adalah syarat ekonomi yang dibagi dalam empat prioritas utama. Prioritas pertama diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) tingkat SMA/sederajat atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Sikka Terima Bansos dari Bapanas, Pj Kades Singgung Soal Ancaman Gagal Panen

Prioritas kedua diberikan kepada individu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Peserta juga harus terdaftar di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar dalam desil tiga terbawah dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE)/Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Sementara itu prioritas ketiga diberikan kepada anak-anak yang tinggal di panti asuhan atau lembaga sosial. Kemudian, prioritas keempat diberikan kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: Ada Selisih Hitungan Perolehan Suara, Kotak Suara di Sikka Terpaksa Dibuka

Golongan dari keluarga ini biasanya memiliki pendapatan gabungan orang tua atau wali sebesar Rp4.000.000 setiap bulan, atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang dibagi dengan jumlah anggota keluarga tidak melebihi Rp750.000 per orang, plus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Proses mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah melibatkan beberapa tahapan yang perlu dilalui dengan teliti dan jujur. Tahap awalnya adalah mendaftarkan akun pendaftaran KIP Kuliah dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid, serta email yang masih aktif.

Setelah mendaftar, langkah selanjutnya adalah melengkapi semua berkas dengan cermat dan kejujuran, serta menyertakan bukti yang diminta. Proses ini penting untuk memastikan keabsahan dan kelancaran proses pendaftaran.

Baca Juga: 2 TPS di Sikka Bakal Lakukan PSU, Ketua KPU: Ini Murni Kesalahan Prosedur

Selanjutnya, peserta harus memilih jalur masuk perguruan tinggi yang diinginkan dan mengikuti seleksi sesuai prosedur yang ditentukan hingga dinyatakan lulus.

Para peserta yang berhasil lolos seleksi akan mengikuti proses seleksi prioritas penerima yang melibatkan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi. Peserta akan diusulkan sebagai calon penerima oleh perguruan tinggi dan ditetapkan oleh Pusat Layanan Pendidikan Tinggi (Puslapdik) sebagai penerima KIP Kuliah.

Terakhir, informasi penting lainnya yang harus diketahui yakni seleksi KIP Kuliah Merdeka 2024 di perguruan tinggi akan berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Oktober 2024, dengan penempatan baru akan dilakukan pada periode yang sama.***

Editor: Ancis Ama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler