Cek Rekening Sekarang! THR Idul Fitri 2024 untuk Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Begini Skemanya

22 Maret 2024, 07:16 WIB
Ilustrasi pencairan THR 2024 untuk pensiunan. /Freepik

FLORESTERKINI.com – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang identik dengan perayaan agama seperti Lebaran atau Idul Fitri dan perayaan hari besar keagamaan lain. THR diberikan pemerintah tidak hanya untuk PNS, calon PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara, tetapi juga kepada penerima pensiun dan pensiunan di Indonesia.

Adapun pencairan THR 2024 untuk pensiunan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Menurut PP tersebut, pensiunan merupakan aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mendapatkan THR, pensiunan juga akan mendapatkan Gaji ke-13 yang tertuang dalam Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, dengan tujuan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca Juga: Kematian Ibu dan Bayi di Flores Timur Disebut Karena Gagal Jantung, Benarkah? Simak Kronologi Lengkapnya Ini

Lantas, kapan THR 2024 dan Gaji ke-13 untuk pensiunan akan dicairkan? Berikut FLORESTERKINI.com sajikan informasi lengkap dengan penjelasan komponen tunjangan hingga besarannya.

Kapan THR 2024 dan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?

Masih bersumber dari PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa pencairan THR 2024 paling cepat pada sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024. Berdasarkan kalender Hijriyah yang diterbitkan oleh Kemenag RI, Hari Raya Idul Fitri 1445 H akan jatuh pada tanggal 10 April 2024. Sedangkan cuti bersama akan dilaksanakan mulai 5 April 2024. Sehingga sepuluh kerja sebelum cuti bersama jatuh pada Jumat, 22 Maret 2024.

Baca Juga: Dukung Tumbuh Kembang Anak, Plan Indonesia dan Nomura Luncurkan Program Desa Sehat ECD di Manggarai

Hal ini sejalan dengan yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta 15 Maret 2024 lalu. Ia mengabarkan, pencairan THR 2024 ASN dan pensiunan akan dilaksanakan mulai tanggal 22 Maret 2024, serta akan diajukan surat perintah membayar dan diterbitkan surat perintah dana pencairan THR.

Kemudian untuk Gaji ke-13 bagi pensiunan, sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, disebutkan akan dicairkan pada bulan Juni 2024. Jika tidak maka akan dilakukan pencairan setelahnya.

Komponen Tunjangan Pensiunan dan Nominal THR 2024 serta Gaji ke-13

Komponen Tunjangan pada THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 14 Tahun 2024 yang sama, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: Banyak Promo, Ikuti Big Ramadan Sale Promo Puncak 25 Maret untuk Penuhi Kebutuhan di Bulan Suci

Menurut peraturan pemerintah tersebut, besaran THR 2024 dan Gaji ke-13 untuk pensiunan disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2024. Sehingga, jumlahnya akan berbeda bagi setiap penerimanya karena disesuaikan dengan peraturan yang ada.

Teknis Pencairan THR 2024 dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Pasal 17 PP Nomor 14 Tahun 2024 menjelaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Demikianlah informasi lengkap mengenai pencairan THR 2024 dan Gaji ke-13 belas bagi pensiunan. Semoga artikel ini dapat membantu dan bermanfaat!***

Editor: Ade Riberu

Tags

Terkini

Terpopuler